Paman Korban Pembunuhan di Jambe Minta Pelaku Dihukum Mati

Peristiwa Membunuh yang Menyedihkan dan Pengakuan Pelaku

Paman korban, Deden Setiawan, menangis saat menghadiri konferensi pers di Mapolresta Tangerang. Ia meminta agar pelaku dihukum mati karena tindakan yang dilakukan terhadap keponakannya. Selain itu, ia juga mengapresiasi kinerja polisi dalam menangani kasus tersebut.

Pelaku bernama Muhammad Abdul Mugni (23), seorang guru ngaji, membunuh Abdul Aziz (19) karena utang Rp1,4 juta yang digunakan untuk bermain judi online. Korban ditusuk hingga tewas lalu dirampok. Motor korban dibuang ke danau dan uangnya digunakan untuk kontrakan serta bermain judi online.

Kekerasan yang Terjadi

Korban ditemukan tewas di pinggir jalan Kampung Jantungeun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. Saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (2/12/2025), Deden tampak berkaca-kaca dan berbicara di hadapan awak media. Ia memohon kepada aparat penegak hukum (APH) agar pelaku bisa dihukum mati.

“Kalau boleh saya memohon kepada APH, kalau keponakan saya mati, dia (pelaku) juga harus mati,” katanya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus pembunuhan secara tuntas.

“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada pihak Polresta Tangerang, yang sudah bekerja keras menangkap pelaku pembunuh keponakan saya,” katanya.

Pelaku Seorang Guru Ngaji

Diberitakan sebelumnya, pelaku pembunuhan Abdul Aziz (19) ternyata merupakan seorang guru ngaji. Selain itu, pelaku bernama Muhammad Abdul Mugni (23) juga lulusan dari salah satu universitas Islam di Serang, Banten.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, menjelaskan bahwa Abdul nekat membunuh korban karena tidak terima utang sebesar Rp1.400.000 yang dipakai untuk bermain judi online.

Utang yang Menjadi Akar Masalah

Indra menjelaskan bahwa utang tersebut sering dipergunakan oleh pelaku untuk bermain judi online. Korban yang bekerja di konter HP ini menagih hutang pelaku. Pada hari Jumat (26/12), pelaku sempat datang beberapa kali ke konter HP tempat korban bekerja untuk mengisi saldo yang digunakan untuk bermain judi online sebanyak tiga kali dengan nominal Rp 400 ribu, Rp 600 ribu, dan Rp 400 ribu.

Korban sempat mengancam pelaku untuk melaporkan terkait utang tersebut kepada kepolisian. Merasa terancam, pelaku akhirnya memiliki rencana membunuh korban.

“Korban menagih dan sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi jika pelaku tidak membayar hutangnya tersebut. Karena merasa terancam, pelaku akhirnya berencana untuk membunuh korban,” katanya.

Setelahnya, pelaku meminta diantar korban menggunakan sepeda motor dengan dalih pergi ke rumah kakaknya untuk membayar utang tersebut.

Pembunuhan dengan Pisau

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang dibonceng meminta korban menghentikan motornya. Pelaku beralasan ingin buang air kecil. Namun, saat korban lengah, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau hingga tewas.

Setelah membunuh dan meninggalkan korban di semak-semak, pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban, uang tunai, dan dua unit handphone.

“Pelaku membuang motor korban ke danau Pemda Tigaraksa pada malam itu juga. Selanjutnya pelaku langsung berangkat menuju Serang, Banten menggunakan KRL untuk bersembunyi,” kata Indra.

Uang sebesar Rp3.000.000 yang didapat dari korban digunakan pelaku untuk membayar kontrakan di Serang serta untuk bermain judi online.

“Tidak hanya digunakan untuk menyewa kontrakan, uang korban juga digunakan pelaku untuk bermain judi online,” ujarnya.

Penangkapan Pelaku

Indra menjelaskan bahwa pada Senin, 29 Desember 2025, ibu korban meminta pelaku untuk pulang ke rumah karena banyak polisi yang mencarinya.

“Korban berpaminat kepada keluarga bahwa ingin menuntut ilmu agama di daerah Banten selama sebulan. Namun, pelaku diminta oleh ibunya untuk pulang,” ujar Indra.

“Setelah pelaku pulang, polisi yang datang langsung menanyakan tentang korban. Pelaku langsung mengaku bahwa telah membunuh korban. Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Polsek Tigaraksa,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pembunuhan dan pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.


Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?