Rilis Akhir Tahun Polres Alor: Dua Kasus Korupsi yang Menonjol
Polres Alor pada tanggal 31 Desember 2025 menggelar kegiatan rilis akhir tahun penanganan kasus di wilayah hukumnya. Dalam rilis ini, disampaikan sejumlah kasus menonjol yang terjadi atau ditangani oleh Polres Alor sepanjang tahun 2025. Terutama dalam bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Satreskrim Polres Alor merilis dua kasus yang menjadi perhatian utama.
Kasus Dana Desa di Desa Kefelulang
Salah satu kasus menonjol adalah dugaan penyimpangan Dana Desa di desa Kefelulang, Kecamatan Alor Barat Daya (ABAD) tahun anggaran 2022 dengan taksasi kerugian negara sebesar Rp200 juta lebih. Berdasarkan data yang disampaikan, pada tahun 2022 Desa Kafelulang mendapatkan dana Desa sebesar Rp. 1.101.539.000,- dan silpa sebesar Rp. 413.507.620- sehingga total dana Desa yang dikelola Desa Kafelulang pada tahun 2022 sebesar Rp. 1.515.046.620,-.
Bendahara desa atas nama inisial YWK diduga menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 221.056.000,-. Penyimpangan yang dilakukan antara lain:
* Operasional Paud sebesar Rp. 563.100,-
PMT Posyandu sebesar Rp. 36.000.000,-
Pembuatan Bak Ikan Lele sebesar Rp. 4.260.000,-
Pengadaan Bibit Ikan Lele Sebesar 10.000.000
Pengadaan anakan Kayu Putih, Kegiatan pertanian untuk ketahanan pangan berupa pertanian/cabe dan pengelolaan bibit jahe merah sebesar Rp. 45.365.000,-
Pelatihan pembuatan Bokase Sebesar Rp. 28.902.300,-
Pengelolaan makanan Lokal Sebesar Rp. 5.350.000,-
* Sisa BLT Sebesar Rp. 95.615.600,-
Dugaan penyimpangan tersebut didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik/penyidik pembantu sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kasus Proyek Jalan Kabir-Kaera
Kasus kedua adalah dugaan korupsi proyek pekerjaan ruas jalan Kabir-Kaera di Kecamatan Pantar yang anggarannya bersumber dari DAK tahun 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp4 Miliar. Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, SH menjelaskan bahwa pada tahun 2023 PPK dinas PUPR Kabupaten Alor atas nama inisial ASA menandatangani kontrak kerja dengan kontraktor pelaksana CV. Fajar Baru kuasa Direktur atas nama inisial RJ. Kontrak Nomor : BM.620/22/I.DAK/2023 Tanggal 03 Maret 2023 untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Desa Strategis DS. 24 Kabir-Kaera T.A. 2023.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor mengerjakan item pekerjaan Agregat B tidak sesuai komposisi campuran/Spek dalam kontrak sehingga hasil pekerjaan Lapen mengalami kerusakan. Hal ini berpotensi mengalami kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh terlapor dengan inisial FSS, ASA, dan RJ.
Penyidik atau penyidik pembantu sedang melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan telah dilakukan pemeriksaan secara teknis oleh Poltek Kupang terkait dengan pekerjaan jalan desa Kabir-Kaera.
Tim Pendamping dalam Rilis Akhir Tahun
Dalam rilis akhir tahun 2025 ini, Kapolres Alor didampingi oleh Wakapolres, Kompol Jeri Puling, Kasat Reskrim, AKP Amru Ichsan, Kasatlantas, IPTU Muhamad Aris, Kasat Narkoba, IPTU Ferdinan Manek, dan Kanit Propam, IPDA Syamsudin, KBO Reskrim, IPDA Ibrahim Usman.










