Penetapan Tersangka terhadap Eks Dosen UIN Malang
Seorang mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang lebih dikenal dengan nama Yai Mim, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Ia diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang perempuan bernama Nurul Sahara.
Awalnya, Yai Mim sempat menjadi sorotan publik karena dianggap memperoleh simpati karena usianya yang sudah tua namun dikabarkan mengalami konflik dengan Sahara. Namun kini, semua kejadian tersebut terungkap dan menunjukkan bahwa Yai Mim diduga telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Setelah penetapan status tersangka, Yai Mim mencoba untuk mengelak agar tidak ditahan. Salah satu alasan yang ia ajukan adalah bahwa dirinya merupakan pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Berikut beberapa pernyataan yang dilakukan oleh Yai Mim setelah ditetapkan sebagai tersangka:
1. Siap Dipenjara
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Yai Mim justru bersyukur. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku jika dirinya benar-benar terbukti bersalah.
“Alhamdulillah, Yai Mim tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Sahara. Saya tidak tahu proses hukum dan tidak tahu menahu tentang hukum acara, yang saya tahu adalah hukuman,” ujarnya dalam sebuah video yang diterima TribunJatim.com.
Ia juga menyatakan bahwa jika dirinya terbukti bersalah, ia siap dipenjara kapan saja.
“Jika Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka silakan. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” tegasnya.
2. Marah Minta Pecat Pengacara
Setelah menyatakan kesediaannya untuk dipenjara, video Yai Mim marah dan meminta salah satu kuasa hukumnya, Fakhruddin Umasugi alias Dino, untuk dipecat dari tim kuasa hukumnya, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Yai Mim menyatakan bahwa Dino sering meminta uang untuk menyelesaikan masalah hukum yang menjeratnya. Ia bahkan mengancam akan melaporkan Dino kepada polisi jika hal itu benar-benar terjadi.
“Dino bolak balik njaluk duwek, Rp 15 juta, narik Rp 30 juta tapi durung dikeki. Katanya digawe bayari dekan fakultas hukum UB, ahli pidana.”
“Wes aku gak butuh ahli-ahlian, aku penjaraen. Nek kowe njaluk duwek aku tak keki. Tapi nek njaluk duwek bojoku, maaf. Kowe telah melakukan pemerasan. Tak laporkan polisi kowe,” tegas Yai Mim.
Setelah video tersebut viral, Yai Mim menyatakan bahwa ia telah menghapus video tersebut dan memberikan klarifikasi serta permohonan maaf kepada publik. Namun, Dino tetap memutuskan untuk mundur sebagai kuasa hukum Yai Mim.
3. Ngaku Pasien RSJ
Yai Mim kembali menjadi sorotan setelah mengklaim bahwa dirinya adalah pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Ia menyatakan bahwa kondisi tersebut membuatnya bebas dari segala dakwaan hukum.
Pengakuan ini disampaikan Yai Mim melalui sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Ia mengaku menjadi pasien RSJ Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
“Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang dan ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apa pun, kok bisa aku jadi tersangka?” ujar Yai Mim dalam video yang beredar.
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, membenarkan bahwa kliennya pernah menjalani perawatan di RSJ Lawang. Namun, ia belum dapat memastikan secara rinci waktu dan durasi perawatan tersebut.
“Ada dokumennya, tapi saya bukan orang medis jadi saya tidak bisa membaca dokumen itu.”
Penetapan Tersangka
Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi pada Selasa (6/1/2026). Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Polresta Malang Kota melaksanakan gelar perkara.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berawal dari Laporan Polisi Nomor 338/XI/2025 yang dilayangkan oleh Sahara.
“Atas perbuatannya, Yai Mim dijerat dengan tiga pasal sekaligus, baik dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang khusus.”
Latar Belakang Kasus
Perseteruan antara Yai Mim dan Sahara bermula dari persoalan parkir kendaraan usaha Sahara yang dianggap menghalangi akses rumah Yai Mim. Keduanya bertetangga di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kota Malang, Jawa Timur.
Ketegangan makin meningkat ketika Sahara mengunggah video Yai Mim berguling-guling di tanah yang kemudian viral di media sosial. Perseteruan kemudian berlanjut ke jalur hukum.
Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota. Tak berhenti di situ, Yai Mim kembali melayangkan laporan terkait dugaan penistaan agama dan persekusi pada 7 Oktober 2025.
Laporan itu kemudian dibalas oleh Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan dan pornografi yang berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."










