Penangkapan 27 WNA Terkait Kejahatan Siber
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap sejumlah warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber dengan modus love scamming. Dari jumlah tersebut, terdapat 26 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu WNA asal Vietnam. Mereka ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas kriminal.
Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi seperti Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Para pelaku bekerja secara terorganisir dan lintas lokasi. Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderl Imigrasi Arief Eka Riyanto mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di beberapa daerah perumahan atau klaster elite di wilayah Tangerang, Jakarta Utara, Penjaringan, serta Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
Meskipun demikian, para pelaku tidak menyasar warga negara Indonesia (WNI), melainkan warga negara asing dari Korea Selatan. Alasan mereka memilih korban dari luar negeri adalah karena anggapan bahwa tindakan mereka tidak akan diproses secara pidana di negara asalnya. Jika mereka melakukan hal serupa di negara sendiri, maka akan mendapatkan hukuman yang cukup berat.
Modus Operasi Kejahatan Siber
Para pelaku menggunakan teknologi AI seperti aplikasi Hello GPT untuk membuat kesan bahwa mereka adalah wanita. Hal ini digunakan dalam komunikasi dengan korban. Dengan bantuan AI, mereka dapat membalas pesan secara otomatis, sehingga menimbulkan kesan bahwa mereka sedang berinteraksi dengan orang yang nyata.
Modus operasi sindikat kejahatan siber ini dimulai dengan menyasar korban warga negara asing yang menetap di luar Indonesia, terutama warga negara Korea Selatan. Pelaku kemudian mengumpulkan data dan nomor calon korban untuk dihubungi. Setelah itu, mereka menghubungi korban melalui aplikasi Telegram dan aplikasi lain yang terhubung dengan sistem kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Kemudian, pelaku mengajak korban untuk melakukan panggilan video dengan menunjukkan seluruh bagian tubuhnya atau sering disebut video call sex. Rekaman video tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pemerasan atau blackmail dengan tujuan memperoleh sejumlah uang dari korban.
Operasi Pengawasan Keimigrasian
Penangkapan ini dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung pada 8–16 Januari 2026. Pada 8 Januari 2026, Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian melakukan pengawasan di kawasan perumahan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Dalam kegiatan ini, tim menangkap 14 WNA, terdiri atas 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan 1 warga negara Vietnam.
Operasi dilanjutkan pada 10 Januari 2026. Pada hari itu, tim menangkap 7 WNA RRT di dua lokasi berbeda. Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, penegak hukum kembali menangkap 4 WNA RRT di kawasan perumahan yang berbeda di Kabupaten Tangerang. Dua di antaranya merupakan WNA yang terdaftar dalam Subject of Interest (SOI).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pembagian peran yang jelas dalam jaringan tersebut. ZK berperan sebagai pemimpin jaringan, ZH sebagai penyandang dana, sementara ZJ, BZ, dan CZ bertindak sebagai pengendali operasional hingga pelaksana di lapangan.
Temuan Barang Bukti dan Pelanggaran
Selain penyalahgunaan izin tinggal dengan modus kejahatan siber berupa love scamming, penegak hukum juga menemukan pelanggaran overstay dalam jangka waktu lama serta kepemilikan dokumen warga negara Indonesia (WNI) yang diduga diperoleh secara tidak sah.
Pertama, seorang warga negara Tiongkok berinisial XG kedapatan memiliki KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan ijazah SMA atas nama SH. XG tercatat melakukan overstay sejak 5 November 2020 atau hampir lima tahun. Kedua, warga negara Tiongkok berinisial ZJ diketahui memiliki KTP atas nama Ferdiansyah. ZJ tercatat melakukan overstay sejak 20 Oktober 2018 atau hampir delapan tahun.
Dari semua lokasi, tim mengamankan barang bukti berupa ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Langkah Selanjutnya
Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan pengembangan dan menindaklanjuti proses hukum keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku. Direktorat Jenderal Imigrasi juga akan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok dalam menangani kasus ini.










