Kompol Ramli Sembiring Diburu, Modus Pemerasan 12 Kepsek Rp4,7 Miliar Terungkap

Kasus Pemerasan DAK Pendidikan di Sumatera Utara: Nama Kompol Ramli Sembiring Terlibat

Kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar telah menarik perhatian publik. Mantan pejabat Tipikor Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring, diduga menjadi otak dari praktik tersebut dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Perkara ini juga melibatkan Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin, yang sebelumnya menjalani proses hukum.

Kondisi Saat Ini

Hingga awal Januari 2026, keberadaan Kompol Ramli masih belum diketahui. Ia sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Diduga, ia menjadi aktor utama dalam praktik pemerasan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan tahun anggaran 2024.

Meski perkaranya telah bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Ramli justru menghilang dan resmi masuk dalam DPO. Fakta ini terungkap dalam dakwaan perkara atas nama Brigadir Bayu, yang lebih dulu menjalani proses hukum.

Vonis untuk Brigadir Bayu

Brigadir Bayu telah menjalani persidangan dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan, terungkap bahwa ia bertindak atas perintah langsung Kompol Ramli. Jaksa membeberkan bahwa Ramli memerintahkan pembuatan laporan pengaduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan penyimpangan proyek pendidikan.

Laporan tersebut digunakan sebagai alat tekanan kepada para kepala sekolah penerima DAK Fisik. Melalui modus tersebut, para kepala sekolah diminta menyerahkan fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. Jika menolak, mereka diancam akan diproses hukum. Karena takut, sejumlah kepala sekolah akhirnya menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Empat kepala SMKN di Kabupaten Nias Selatan, misalnya, tercatat menyerahkan dana dengan total Rp437 juta. Secara keseluruhan, uang yang dikumpulkan dari 12 kepala sekolah mencapai Rp4,75 miliar, dengan pembagian Rp4,3 miliar untuk Kompol Ramli dan Rp437 juta untuk Brigadir Bayu.

Operasi Tangkap Tangan dan Penyitaan Uang Tunai

Kasus ini terbongkar setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Maret 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti uang tunai Rp400 juta yang ditemukan di dalam koper di mobil Kompol Ramli. Uang tersebut diyakini berasal dari praktik pemerasan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Selain Ramli dan Bayu, dua nama lain yakni Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk daftar buron. Keduanya berperan sebagai pengumpul dana sebelum diserahkan kepada Ramli.

Pemecatan dan Gugatan Praperadilan

Akibat perbuatannya, Kompol Ramli dan Brigadir Bayu telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto menyebutkan, keduanya tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kompol Ramli sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan pemecatannya, namun gugatan tersebut ditolak. Setelah praperadilan kandas, proses pidana terhadap Brigadir Bayu berlanjut hingga vonis dijatuhkan. Namun, Ramli justru menghilang sebelum perkaranya disidangkan.

Desakan Publik untuk Penangkapan Kompol Ramli

Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum segera menangkap Kompol Ramli Sembiring. Koordinator SAHdaR, Hidayat Chaniago, menilai lambannya penangkapan berpotensi mencederai komitmen pemberantasan korupsi.

Menurut Hidayat, kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi serius bagi institusi Polri, terutama terkait pengawasan internal dan reformasi struktural. Ia juga mendorong Komisi Percepatan Reformasi Polri menjadikan kasus Ramli sebagai pelajaran agar praktik serupa tidak terulang.

“Jika dibiarkan berlarut-larut, ini bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi penegak hukum,” ujarnya.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus yang melibatkan mantan pejabat internal tersebut. Penangkapan Kompol Ramli dinilai penting, tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga demi menjaga marwah institusi kepolisian.


Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?