Penangkapan Empat Pengedar Narkoba di Morowali Utara
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, empat orang pelaku pengedar narkoba berhasil diamankan dari empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 26 paket narkotika jenis sabu, terdiri dari 24 paket kecil dan dua paket besar, dengan total berat bruto lebih dari 11 gram.
Personel Satresnarkoba Polres Morowali Utara berdiri di balik meja berlapis kain merah yang dipenuhi barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba. Terlihat 26 paket diduga narkotika jenis sabu, sejumlah unit telepon genggam, uang tunai pecahan Rp100.000, alat hisap sabu (bong), serta plastik pembungkus. Latar belakang foto dihiasi baliho biru berisi pesan edukasi anti-narkoba.
Tiga personel Satresnarkoba Polres Morowali Utara secara simbolis menunjukkan barang bukti kepada kamera. Personel di bagian tengah mengangkat dua paket plastik klip berisi kristal bening, personel di sisi kiri memperlihatkan ponsel dan uang tunai, sementara personel di sisi kanan memegang alat hisap sabu rakitan.
Kapolres Morowali Utara melalui Kasatresnarkoba AKP Christoforus De Leonardo mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan pada rentang waktu 17 hingga 18 Januari 2026. “Pengungkapan ini dilakukan di empat lokasi berbeda. Tiga tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Bungku Utara, sementara satu tersangka lainnya diamankan di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur,” ungkap AKP Christo, mengungkapkan proses penangkapan ketiga tersangka, Rabu (21/1/2026).
Identitas Pelaku dan Lokasi Penangkapan
Pelaku pertama berinisial AW (44), warga Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. AW diamankan di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Dari tangan AW, petugas menyita dua paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 0,66 gram.
Pelaku kedua berinisial NU (37), warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara, ditangkap pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. Polisi menyita dua paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 7,2 gram.
Selanjutnya, pelaku ketiga berinisial HE (36), seorang perempuan asal Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara, diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 16.40 Wita. Dari HE, petugas mengamankan 14 paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 2,18 gram.
Sementara pelaku keempat berinisial RI (47), warga Desa Posangke, Kecamatan Bungku Utara, diamankan pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Polisi menyita delapan paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 1,13 gram.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
AKP Christo menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata keseriusan Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegasnya, mengajak unsur masyarakat, berperan aktif memberikan informasi.
Di tempat terpisah, salah satu pekerja tambang yang juga tergabung dalam serikat pekerja PT GNI menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Morowali Utara. “Saya sangat mengapresiasi komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas narkoba. Saya juga mengajak rekan-rekan pekerja tambang untuk tidak menggunakan narkoba karena keselamatan dan fokus kerja adalah yang utama,” ujarnya, mengapresiasi tindak tegas Polres Morowali Utara.










