Potensi Korupsi Bupati Sudewo Capai Rp 42 Miliar, KPK Ungkap Perhitungannya: Untuk Apa?

Penetapan Tersangka Bupati Pati dalam Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo (SDW), dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 42 miliar. KPK membeberkan perhitungan yang mendasari estimasi tersebut, yang menunjukkan bahwa praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa telah berjalan secara sistematis.

  • KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo.
  • Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
  • Dana senilai Rp 2,6 miliar itu merupakan hasil setoran dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang dikumpulkan hingga 18 Januari 2026.
  • KPK menduga jumlah tersebut hanya sebagian kecil dari total dana yang berpotensi terkumpul dalam praktik serupa di wilayah lain.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut nilai setoran tersebut berpeluang membengkak hingga puluhan kali lipat. Pasalnya, angka Rp 2,6 miliar baru berasal dari satu kecamatan, sementara Kabupaten Pati secara keseluruhan memiliki 21 kecamatan. Menurut Asep Guntur, apabila pola yang sama terjadi di 20 kecamatan lainnya, maka total uang setoran yang dikumpulkan melalui delapan orang tangan kanan Sudewo dapat mencapai puluhan miliar rupiah.

“Karena dari satu kecamatan saja 2,6 (miliar). Ini ada 21 (kecamatan di Kabupaten Pati). Nah, dikalikan saja nih. 20 lagi. Berarti 20 x 2 sudah 40 miliar kan. Jadi, 42 miliar. Jadi, kira-kira sebesar itulah kalau di keseluruhan kecamatan. Seperti itu. Jadi, ini uang yang sangat besar ya,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.

Terkait peruntukan uang setoran yang dikumpulkan Sudewo melalui delapan orang kepercayaannya, KPK mengaku masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Hingga kini, penyidik belum dapat memastikan untuk apa dana tersebut akan digunakan.

“40 miliar digunakan untuk apa? Ini sedang didalami,” jelasnya. “Ini masih didalami. Untuk keperluan apa uang sebanyak itu,” lanjutnya.

Meski demikian, KPK memastikan bahwa aliran dana miliaran rupiah tersebut tidak mengalir ke partai politik. Asep Guntur menegaskan tidak ada keterkaitan antara dana hasil pemerasan dengan Partai Gerindra, partai yang menaungi Sudewo. “Tidak ada, kenapa karena kami meyakini bahwa seluruh partai itu pasti mengusung antikorupsi. Ini adalah oknum yang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Asep Guntur.

KPK juga menegaskan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya komisi antirasuah untuk membantu partai politik maupun organisasi dalam membersihkan diri dari individu-individu yang melakukan pelanggaran hukum. “Jadi, kami juga turut membantu untuk organisasi ataupun yang lainnya supaya oknum-oknum yang tidak benar ini, tidak berada di organisasi atau partai tersebut. Kita, apa namanya, turut membersihkan,” ucapnya.

Penetapan Tersangka Bupati Pati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo (SDW), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Penetapan ini dilakukan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang merupakan kepala desa (kades) dan orang kepercayaan bupati. Mereka adalah:

  • Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo
  • Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis
  • Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun

Konstruksi Perkara

Konstruksi perkara bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemkab Pati mengumumkan akan membuka 601 formasi jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026. Informasi ini diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama tim suksesnya untuk meraup keuntungan pribadi.

Sudewo diduga membentuk tim khusus yang dikenal sebagai “Tim 8” atau Koordinator Kecamatan (Korcam), yang terdiri dari para kepala desa yang merupakan tim suksesnya saat Pilkada. Melalui perantara tersangka Abdul Suyono dan Sumarjiono, Sudewo menginstruksikan penarikan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).

“Berdasarkan arahan SDW, tersangka YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon yang mendaftar. Angka ini diketahui telah di-mark up dari harga awal yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta,” jelas Asep Guntur. Dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut disertai ancaman. Jika para calon tidak menyetor uang sesuai ketentuan, formasi perangkat desa di wilayah tersebut tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Uang tersebut diketahui baru berasal dari setoran delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang dikumpulkan hingga 18 Januari 2026. “Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka JION dan JAN selaku pengepul, yang kemudian diserahkan kepada YON untuk diteruskan kepada Bupati SDW,” tambah Asep.

Atas perbuatannya, Sudewo dan ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. Keempat tersangka kini resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Dalam kesempatan ini KPK mengimbau calon perangkat desa lain yang merasa menjadi korban pemerasan serupa untuk kooperatif memberikan informasi guna pengembangan perkara.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?