Kakek Abdul Fatah Terancam Kehilangan Rumah Akibat Dugaan Mafia Dana Talangan
Kakek Abdul Fatah, warga Surabaya, kini terancam kehilangan rumah yang telah ditinggalinya selama bertahun-tahun. Kasus ini bermula dari pinjaman uang yang seharusnya hanya sebesar Rp130 juta, namun berujung pada dugaan praktik mafia dana talangan. Kini, melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan gugatan perlawanan dan Peninjauan Kembali (PK) serta berencana menempuh jalur pidana karena adanya kejanggalan dalam dokumen dan nilai transaksi.
Awal Mula Pinjaman
Awalnya, istri Abdul Fatah mencari pinjaman uang dan dikenalkan oleh kerabat kepada seorang broker yang mengaku memiliki dana talangan. Menurut keterangan kuasa hukum dari Viral For Justice, Rahadian Bino Wardanu, total pinjaman yang disepakati sebesar Rp130 juta dengan jangka waktu tiga bulan dan bunga lima persen.
Namun, dalam proses pinjaman tersebut, Abdul Fatah diminta menandatangani tiga akta notaris, yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), akta kuasa menjual, dan akta pengosongan. Saat mempertanyakan isi akta tersebut, broker disebut meyakinkan bahwa seluruh dokumen hanya bersifat formalitas dan dapat dibatalkan setelah pinjaman lunas.
Kejanggalan dalam Proses Pinjaman
Selain itu, biaya notaris dibebankan kepada Pak Abdul Fatah. Keanehan lain muncul saat pencairan dana. Menurut Rahadian, pihak broker mentransfer uang sekitar Rp300 juta ke rekening Abdul Fatah. Namun, atas arahan orang suruhan broker, Abdul Fatah diminta mentransfer kembali Rp170 juta ke rekening lain. Sehingga, yang benar-benar diterima klien kami hanya Rp130 juta.
Pelunasan Ditolak
Saat jatuh tempo tiga bulan, Abdul Fatah berniat melunasi pinjaman beserta bunga dengan total sekitar Rp150 juta. Namun, pembayaran justru ditolak oleh pihak broker yang menagih lebih dari Rp400 juta. Karena menolak nilai tersebut, Abdul Fatah kemudian menerima somasi sebanyak tiga kali dari pihak broker dan pemilik dana talangan.
Seluruh somasi tersebut disebut telah dibalas. Tetapi, perkara berlanjut ke gugatan di pengadilan hingga berujung pada permohonan eksekusi rumah Abdul Fatah.
Perlawanan Kakek Abdul Fatah
Kini, kuasa hukum kakek Abdul Fatah mengajukan gugatan perlawanan dan meminta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda rencana eksekusi rumah kliennya yang berada di Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Selain gugatan perlawanan, pihak kuasa hukum juga berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).
Rahadian mengatakan, permohonan penundaan eksekusi telah disampaikan secara tertulis kepada PN Surabaya dan Polrestabes Surabaya usai pelaksanaan sosialisasi pra-eksekusi pada 23 Januari 2026. “Pada prinsipnya, kami memohon agar eksekusi ditunda karena kami akan mengajukan langkah hukum lanjutan, yakni gugatan perlawanan dan peninjauan kembali dalam waktu dekat,” kata Bino.
Bino membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya telah menerbitkan penetapan eksekusi terhadap rumah kakek Abdul Fatah. Namun, saat penetapan itu dikeluarkan, kakek Abdul Fatah masih didampingi kuasa hukum lama.
Kejanggalan dalam Dokumen
Menurut Bino, sosialisasi pra-eksekusi tidak serta-merta berarti eksekusi akan segera dilaksanakan. Ia menyebut, sejumlah pihak di tingkat lingkungan, mulai dari RT dan RW, turut menyarankan agar eksekusi ditunda dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Ini rumah satu-satunya Pak Abdul Fatah yang sudah ditinggali puluhan tahun. Karena itu, dari sisi kemanusiaan dan keadilan, seharusnya eksekusi ditunda,” kata dia.
Bino menjelaskan, penolakan eksekusi didasarkan pada sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut. Salah satunya, perbedaan mendasar mengenai asal-usul kepemilikan rumah. “Dalam akta disebutkan jual beli rumah senilai Rp1 miliar. Faktanya, klien kami hanya menerima Rp130 juta dan itu dalam konteks pinjam-meminjam,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat perbedaan keterangan antara pihak pemohon dan termohon terkait peran broker bernama Sofi. Pihak pemohon menyebut transaksi sebagai jual beli, sementara kakek Abdul Fatah menyatakan hanya melakukan pinjaman uang dengan bunga 5 persen selama tiga bulan.
“Broker yang disebut sebagai saksi kunci justru tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Ini menjadi kejanggalan serius,” kata Bino.
Selain itu, Bino juga menyoroti kemunculan akta jual beli dan keterlibatan pihak bernama Robert yang tidak pernah ditemui oleh kliennya saat proses penandatanganan dokumen. “Pak Abdul Fatah tidak pernah bertemu dengan pihak tersebut, tetapi namanya muncul dalam dokumen,” ujarnya.
Ke depan, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur pidana terkait dugaan praktik yang merugikan kliennya. Laporan pidana disebut sedang disiapkan dan akan diajukan dalam waktu dekat.
Bino berharap pengadilan dan aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek keadilan substantif, tidak semata-mata normatif. “Hukum memang normatif, tetapi keadilan adalah fungsi utama hukum bagi masyarakat,” ujarnya.










