Kronologi Dugaan Korupsi Proyek RS Bekokong, Kadis Kesehatan Kubar Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Proyek RS Bekokong di Kaltim, Dua Tersangka Ditetapkan

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), telah menemui titik terang. Penyidikan yang dilakukan oleh Polda Kaltim mengungkap berbagai penyimpangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Awal Mula Kasus

Awal mula kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa pembangunan RS Bekokong tidak kunjung selesai. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek. Hasilnya, penyidik menemukan kondisi yang tidak sesuai dengan rencana awal. Material proyek banyak menumpuk, sementara pengerjaan pondasi masih belum selesai.

Perbedaan Nilai Perencanaan dan Alokasi Anggaran

Salah satu temuan penting adalah adanya perbedaan signifikan antara nilai perencanaan teknis yang mencapai Rp 145,4 miliar dengan alokasi anggaran tahun 2024 yang hanya tersedia sebesar Rp 48,01 miliar. Hal ini menjadi salah satu indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana proyek.

Tersangka RS, yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga tidak melakukan kajian ulang secara formal. Sebaliknya, ia hanya memerintahkan penyesuaian desain secara lisan tanpa kontrak perubahan yang sah.

Proses Tender Elektronik dan Komitmen Fee

Penyimpangan kemudian berlanjut pada proses tender elektronik. Perusahaan milik tersangka S diduga digunakan oleh pihak lain melalui kesepakatan commitment fee sebesar 1,5 persen. Audit BPKP Perwakilan Kaltim menunjukkan bahwa penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.168.554.186.

Selain itu, progres pengerjaan fisik RS Bekokong tidak sesuai dengan nilai pembayaran yang diajukan oleh kontraktor. Saat dilakukan pemeriksaan, progres pembangunan baru mencapai 30 persen dan terlihat mangkrak.

Penetapan Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Kaltim menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut adalah:

  • RS, Kepala Dinas Kesehatan Kubar selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • S, Direktur PT Bumalindo Prima Abadi sekaligus Pimpinan KSO PT BPA–CV Karya Sukses

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang tersebut tidak ditahan. Namun, mereka diberlakukan kewajiban lapor dan dicekal ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Keduanya dinilai kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum.

Kerugian Negara dan Tindakan Hukum

Total kerugian negara yang berhasil dihitung oleh instansi auditor pendamping BPKP mencapai Rp 4,1 miliar. Kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rencana Pembangunan RS Bekokong

Proyek pembangunan RS Bekokong di Kampung Bekokong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kubar ini digagas oleh Pemkab untuk menjadi fasilitas kesehatan bagi masyarakat. Sebelumnya, masyarakat di Kubar mengandalkan RSUD Pratama Sendawar yang berada di ibukota Kabupaten. Namun, kondisi geografis Kubar menjadi tantangan bagi masyarakat yang tinggal jauh dari Sendawar.

Keberadaan RS Bekokong diharapkan bisa membantu masyarakat agar tidak harus ke Sendawar. Jarak dari Sendawar ke Kampung Bekokong berkisar 90-118 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 2,5 -3 jam tergantung kondisi jalan dan cuaca.

Pembangunan RS Bekokong sudah mulai digagas sejak tahun 2022 lalu. Dari arsip pemberitaan tahun 2022 lalu, Sekda Kubar, Ayonius, menjelaskan bahwa kondisi geografis di Kutai Barat sangat tidak memungkinkan untuk mengandalkan layanan kesehatan langsung dari rumah sakit yang ada di pusat Ibukota Sendawar khususnya bagi kasus pasien rujukan spesialistik.


Wahyudi -

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?