Ayah Rudapaksa Anaknya, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus Rudapaksa Ayah Kandung dan Pesta Miras yang Menggemparkan

Seorang ayah kandung berinisial SF (40) terancam hukuman pidana 15 tahun penjara setelah melakukan tindakan rudapaksa terhadap putrinya hingga diduga hamil. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Juni 2025.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban curiga terhadap perubahan perilaku anaknya. Ia menduga bahwa putrinya sedang mengalami kehamilan yang tidak wajar. Atas dasar itu, ibu korban melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan bukti-bukti yang kuat tentang kejahatan yang dilakukan oleh SF.

SF ditangkap pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah salah satu anggota keluarganya di Kecamatan Kota Agung Timur. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta dikenai denda hingga Rp5 miliar. Selain hukuman penjara, SF juga terancam ancaman hukuman tambahan sepertiga karena tindakan yang dilakukannya merupakan tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur dan anggota keluarga.

Polisi memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi prioritas bagi pihak kepolisian, mengingat melibatkan anak di bawah umur.

Tindakan Kekerasan yang Terjadi di Jambi

Dalam kasus lain, seorang gadis remaja inisial C (18) menjadi korban rudapaksa oleh empat orang pria, termasuk dua oknum polisi dan seorang anak dari pemuka agama di wilayah tersebut. Peristiwa ini terjadi setelah korban bertemu pelaku utama, I, di sebuah gereja di kawasan Kota Baru Jambi pada September 2025.

Awalnya, hubungan antara korban dan pelaku hanya sebatas pertemanan. Namun, pada November 2025, pelaku datang ke rumah teman korban bersama temannya menggunakan mobil dobel kabin. Korban awalnya tidak menggubris pelaku karena waktu yang sudah larut. Namun, pelaku terus menelepon dan mengganggu warga sekitar.

Akhirnya, korban menemui pelaku I, yang kemudian membawanya ke sebuah rumah kosan di kawasan Kebun Kopi. Di sana, korban ditemani oleh empat orang pria yang sedang pesta miras. Saat menjelang subuh, pelaku I menyeret korban ke kamar dan melakukan rudapaksa. Salah satu pria yang hadir, C, bahkan memegang tangan korban dan menutup mulutnya saat kejadian berlangsung.

Setelah itu, oknum polisi S dan pelaku lainnya juga melakukan tindakan serupa. Korban dalam kondisi tidak berdaya dan tidak bisa melawan. Setelah kejadian, korban dipindahkan ke rumah di kawasan Arizona dan ditinggalkan. Beberapa saat kemudian, korban kembali diserang oleh pria lain yang tidak dikenalnya.

Kejadian ini membuat korban mengalami depresi dan tidak mampu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi dan ibu korban meminta bantuan dari DPRD Kota Jambi.

Pentingnya Pengawasan dan Perlindungan Anak

Kasus-kasus seperti ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak. Orang tua, keluarga, dan masyarakat harus terus memantau dan melindungi anak-anak dari potensi bahaya, termasuk dari orang terdekat.

Khairul mengimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan anak. Dengan demikian, pihak berwenang dapat menindaklanjuti dengan cepat dan tepat.




Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?