Penangkapan Lima Anggota Polri Terindikasi Positif Narkoba di Lebong
Sebuah kasus yang mengejutkan terjadi di wilayah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Lima anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di jajaran Polres Lebong diketahui terindikasi positif menggunakan narkoba jenis sabu. Kejadian ini memicu proses pemeriksaan kode etik dan disiplin oleh Bidpropam Polda Bengkulu.
Kelima oknum polisi tersebut memiliki inisial AA, AS, DN, MA, dan MT. Mereka memiliki pangkat bervariasi, mulai dari Bripda hingga Aiptu. Semua anggota tersebut masih aktif berdinas di lingkungan Polres Lebong.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu melakukan pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Lebong. Pengungkapan dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba pada 22 Januari 2025 lalu. Awalnya, tim mendapatkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah Lebong Utara.
Penggerebekan dilakukan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Lebong. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SP, warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak berwarna hitam.
SP mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang bandar lain berinisial PP (31), warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Ditresnarkoba langsung melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Pada hari yang sama, petugas menggeledah rumah PP. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa PP berperan sebagai bandar narkotika di wilayah Kabupaten Lebong. PP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun, pengembangan kasus tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Dari keterangan SP dan hasil pendalaman penyidik, terungkap adanya keterlibatan seorang oknum anggota Polri berinisial AA. AA diduga berperan sebagai pembeli narkotika dari jaringan yang dikendalikan oleh SP dan PP.
AA kemudian diserahkan ke Bidpropam Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin kepolisian. Dari pemeriksaan terhadap AA, Bidpropam kembali menemukan fakta adanya keterlibatan empat anggota polisi lainnya.
Kabid Propam Polda Bengkulu, Kombes Pol Sugeng Pujihartono, menjelaskan bahwa penetapan kelima oknum polisi tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. “Setelah mendapati AA, kami berhasil mengetahui adanya empat oknum anggota polisi lain yang juga membeli narkotika dari dua bandar tersebut, yaitu AS, DN, MA, dan MT,” ujar Sugeng.
Seluruh oknum polisi tersebut telah menjalani tes urine. Hasilnya, kelima anggota Polri itu dinyatakan positif mengandung narkotika dalam tubuh mereka. “Dari hasil tes urine, semuanya dinyatakan positif narkoba. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, mereka hanya terindikasi sebagai pemakai, bukan pengedar,” ujar Sugeng.
Meski hanya berstatus sebagai pemakai, perbuatan tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran berat dalam institusi Polri. Seluruh oknum anggota tersebut saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik dan disiplin. Mereka bisa saja terancam sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
“Dari oknum ini semua bintara, tidak ada perwira. Saat ini semuanya sedang kami proses di kode etik sesuai dengan petunjuk pimpinan. Anggota atau oknum yang terlibat narkoba akan diproses secara tegas,” tegas Sugeng.
Proses Penyidikan dan Pemeriksaan
Proses pemeriksaan kode etik dan disiplin terhadap kelima anggota Polri ini dilakukan secara bertahap. Setiap oknum polisi diperiksa berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang diperoleh akurat dan dapat menjadi dasar penanganan yang tepat.
- Proses pemeriksaan dimulai dengan pengambilan data dari para tersangka.
- Tes urine dilakukan untuk memastikan apakah oknum polisi benar-benar positif narkoba.
- Setiap oknum polisi diberi kesempatan untuk memberikan keterangan dan alasan atas tindakan mereka.
Konsekuensi yang Mengancam
Jika terbukti melanggar aturan, kelima oknum polisi ini bisa menghadapi konsekuensi yang sangat berat. Salah satu sanksi terberat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi ini biasanya diberikan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius, termasuk terlibat dalam penggunaan narkoba.
- PTDH adalah bentuk sanksi terberat yang bisa diberikan kepada anggota Polri.
- Proses pemberhentian ini bisa memengaruhi karier dan masa depan anggota tersebut.
- Selain itu, kejadian ini juga bisa merusak citra institusi Polri secara keseluruhan.
Reaksi dari Pihak Berwenang
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, membenarkan adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa satu orang anggota dinyatakan sebagai pemakai dan sudah diserahkan ke Bidpropam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Pihak berwenang menegaskan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
- Penanganan kasus ini dilakukan dengan cepat dan tegas untuk menjaga integritas institusi Polri.










