Daerah  

Warga Tangsel Gugat Masalah Sampah, Ini Pernyataan BSD City

Sidang Gugatan Class Action Polusi Udara dari TPA Cipeucang

Sidang gugatan class action terkait polusi udara dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Cipeucang oleh warga RW 014, Kelurahan Rawabuntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan, digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini, Selasa, 4 Februari 2026.

Gugatan ini dilakukan oleh sekitar 5.000 warga yang diwakili oleh Muchamad Yusuf dan didampingi pengacara Boyamin Saiman. Mereka menggugat Wali Kota Tangerang Selatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, serta pengembang PT Bumi Serpong Damai. Sebagian besar penggugat tinggal di kawasan BSD City.

Pengembang BSD City, PT Bumi Serpong Damai, memberikan respons terhadap gugatan tersebut. Melalui staf humas PT BSD, Fajar Jufri, manajemen menyampaikan konfirmasi tertulis. Mereka menyatakan bahwa mereka memiliki empati atas keresahan warga. “PT Bumi Serpong Damai menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh warga sebagai bagian dari hak setiap warga negara Indonesia. Kami memandang proses ini sebagai mekanisme yang sah dan akan menyikapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pihak PT BSD.

Selain itu, PT BSD menyatakan bahwa mereka telah melakukan inisiatif dan pengelolaan sampah secara profesional dan berkelanjutan pada kawasan yang berada dalam lingkup tanggung jawab pengelolaan. “Kami bekerja sama dengan pihak ketiga untuk proses pengangkutan, yang selanjutnya dikelola di Rumah Pemulihan Material (RPM),” jelas PT BSD.

Namun, pengembang juga menegaskan bahwa TPA Cipeucang tidak dikelola, dioperasikan, maupun berada di bawah kewenangan PT BSD. TPA Cipeucang merupakan fasilitas pengelolaan sampah milik pemerintah daerah setempat. “Aspek operasional, pengelolaan, serta kebijakan terkait TPA tersebut sepenuhnya berada di luar kontrol dan kewenangan PT BSD,” kata Fajar.

Fajar juga menyampaikan bahwa Legal PT BSD berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. “Perwakilan Legal yang datang ke Pengadilan hari ini,” ujar Jufri.

Protes Warga Terhadap Pengelolaan Sampah

Secara terpisah, pengacara warga, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa gugatan ini adalah bentuk protes warga kepada Wali Kota Tangsel atas sengkarut sampah yang menumpuk, bau, dan mencemari udara serta lingkungan.

Gugatan ini dimaksudkan untuk memaksa Pemkot Tangsel melakukan pembenahan dalam pengelolaan sampah menuju kualitas hidup yang baik. “Ganti rugi tidak menjadi tujuan utama dan bahkan dapat dihapus jika Pemkot Tangsel telah menunjukkan aksi nyata dalam mengelola sampah dengan baik dan benar,” kata Boyamin.

Sebelumnya, masalah polusi sampah di depan rumah-rumah penduduk di RW 014 Kelurahan Rawa Buntu telah menjadi isu serius. Sampah yang sudah dua pekan tidak diangkut petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan menjadi penyebab masyarakat di RW 014 melakukan gugatan class action.

Menyusul polusi sampah yang ditimbulkan TPA Cipeucang, yang hingga hari ini belum ada solusinya, warga didampingi pengacara Boyamin Saiman mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 194/pdt.G/2026/PN Tng.

Alasan Gugatan dan Dampak yang Dirasakan

Muchamad Yusuf, yang juga Ketua RW 014 Kelurahan Rawa Buntu, mewakili sekitar 5.000 warga yang menggugat, yang 75 persen bermukim di perumahan BSD City. “Kami adalah warga yang secara nyata dan langsung mengalami dampak pencemaran udara, bau menyengat, serta gangguan lingkungan hidup akibat aktivitas dan kelalaian atas pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPA/TPST) Cipeucang,” ujarnya.

Yusuf menjelaskan alasan kenapa ia bersama Ketua RT 007 Effi Mohamad Zulkifli menerima kuasa dari warganya dan dari RT lain karena kondisi di lapangan sudah tidak bisa dimaklumi sebagai gangguan lingkungan. “Warga kami berpendidikan tinggi, jadi menjadi pelajaran untuk maju ke meja hijau,” ujarnya.

Menurutnya, bau menyengat dan emisi gas semakin intens terutama pada waktu-waktu tertentu, termasuk pada malam hingga dini hari, sehingga mengganggu kenyamanan, kesehatan, dan aktivitas sehari-hari. “Kami menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kegagalan dan/atau kelalaian para tergugat dalam melaksanakan kewajiban pengelolaan sampah,” ujarnya.

Penutupan Operasional TPA Cipeucang Berdampak Besar

Akibat penutupan operasional TPA Cipeucang, saat ini telah terjadi penumpukan sampah di lingkungan pemukiman warga RW 014 Kelurahan Rawa Buntu, yang menimbulkan bau tambahan, risiko kesehatan, serta memperburuk kualitas lingkungan hidup. “Warga kami sudah banyak mengeluh sesak napas, tapi berobat mandiri,” kata Yusuf.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie yang dihubungi terpisah mengatakan akan mempelajari gugatan tersebut. “Pada waktunya akan saya konsultasikan dulu dengan jaksa pengacara negara di Kejari,” ujarnya.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?