Hukum  

Pembelaan Mantan TNI Terdakwa Korupsi Satelit

Perkara Korupsi Proyek Satelit: Penjelasan dari Kuasa Hukum Leonardi

Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan, Laksamana Muda Purnawirawan Leonardi, menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap dirinya memiliki kelemahan hukum. Jaksa mendakwa Leonardi dalam kasus korupsi yang terjadi selama proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur antara tahun 2012 hingga 2021.

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menyatakan bahwa dakwaan jaksa militer tidak memenuhi standar hukum baik secara formal maupun materiil. Hal ini menjadi inti dari eksepsi yang diajukan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat, 10 April 2026. “Dengan demikian, perlu dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima,” ujar Rinto.

Dalam sidang perdana, tim penuntut menyatakan bahwa tindakan Leonardi dan dua terdakwa lainnya merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. “Para terdakwa bersama-sama menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 21 juta atau lebih dari Rp 306 miliar,” kata jaksa penuntut pada Selasa, 31 Maret 2026.

Dua terdakwa lainnya adalah warga negara Amerika Serikat, Anthony Thomas van Der Hayden, sebagai tenaga ahli Kementerian Pertahanan, serta Gabor Kuti Szilard, selaku Chief Executive Operation Navayo International AG. Gabor Kuti diadili secara in absentia karena masih buron hingga saat ini.

Jaksa menggambarkan ketiganya melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rinto menilai bahwa dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap. Pihaknya menyoroti ketidakmampuan jaksa untuk menjelaskan peran spesifik terdakwa dalam hubungan sebab-akibat yang menyebabkan kerugian negara. “Konstruksi seperti ini adalah bentuk nyata dari obscuur libel,” katanya.

Dalam eksepsi tersebut, Leonardi menyoroti bahwa belum ada uang negara yang keluar karena pemerintah belum melakukan pembayaran kepada Navayo International AG. Menurut Rinto, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa potensi kerugian (potential loss) tidak bisa digunakan sebagai dasar dakwaan korupsi. “Jika uang negara tidak pernah dibayarkan, lalu kerugian negara itu sesungguhnya berada di mana?” tanyanya.

Kuasa hukum juga menyebutkan Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa kewenangan menyatakan kerugian negara hanya ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penggunaan audit di luar kerangka BPK untuk menjadi dasar delik korupsi, menurut Rinto, menimbulkan masalah serius dari sudut kepastian hukum dan kewenangan.

Poin lainnya, kuasa hukum berargumen bahwa Leonardi hanya menjalankan fungsi administratif dalam proyek strategis negara. Mereka menyoroti keterlibatan pihak-pihak dengan otoritas lebih tinggi yang turut berkontribusi dalam rantai kebijakan. “Apa yang sedang dipertontonkan dalam perkara ini lebih menyerupai pencarian kambing hitam,” tutur Rinto.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kasus ini berada di ranah perdata yang sifatnya kontraktual. Mengakui angka kerugian berdasarkan klaim arbitrase pihak lawan, dalam hal ini Navayo, justru bisa menjadi senjata bagi pihak asing untuk menagih uang kepada negara Indonesia.

Mereka menilai Pengadilan Tribunal de Paris telah menolak permohonan penyitaan yang diajukan oleh Navayo International AG. Dalam putusan tertanggal 11 Desember 2025, hakim eksekusi menyatakan semua properti yang dimohonkan untuk disita merupakan aset diplomatik yang digunakan untuk menjalankan fungsi perwakilan RI. “Dengan demikian, secara faktual forum peradilan di Paris sendiri telah menolak langkah eksekutorial yang diarahkan pada aset diplomatik Republik Indonesia,” ujarnya.

Awal Kasus: Kontrak dengan Navayo International AG

Kasus ini bermula pada Juli 2016 saat Leonardi, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti Szilard. Dalam kontrak tersebut, Navayo International AG menyepakati akan menyediakan terminal pengguna (user terminal) dan peralatan dengan nilai akhir sebesar US$ 29,9 juta.

Selanjutnya, Navayo International AG mengirim pesanan kepada Kementerian Pertahanan. Kementerian kemudian menerbitkan empat certificate of performance (CoP) atas pekerjaan tersebut tanpa pengecekan fisik barang. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Navayo untuk menerbitkan empat invoice penagihan kepada kementerian.

Belakangan, ahli satelit Indonesia memeriksa barang tersebut dan menemukan bahwa 550 telepon genggam yang dikirim tidak memiliki secure chip—komponen utama user terminal. Selain itu, hasil pekerjaan Navayo tidak pernah diuji menggunakan Satelit Artemis di slot orbit 123° BT. Ahli menyimpulkan bahwa Navayo tidak mampu membangun program user terminal sesuai dengan kontrak.

Namun, Kementerian Pertahanan wajib membayar tagihan karena telah menandatangani CoP. Penegasan itu didasari putusan Final Award Arbitrase Singapura. Fakta inilah yang menjadi salah satu dasar bagi penyidik koneksitas untuk menetapkan tersangka pada Mei 2025.

Leonardi mengatakan bahwa pengadaan proyek satelit bukan lahir dari inisiatif pribadi, melainkan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas pada Desember 2015.

Selain itu, Leonardi mengklaim bahwa penerimaan barang berupa certificate of performance dari Navayo International AG dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai PPK. Penerimaan CoP itu juga tidak melibatkan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?