Hukum  

KPK Selidiki Dana Pemerasan Kasus Bupati Tulungagung

Penelusuran Asal Usul Uang Pemerasan oleh Bupati Tulungagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait asal usul uang pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Dugaan ini menunjukkan bahwa para OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung diduga menyiapkan uang dari kantong pribadi untuk diberikan kepada Gatut.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah uang tersebut berasal dari sumber pribadi atau sumber lainnya. “Apakah kemudian menyiapkan uang itu dari kantong pribadi atau dari sumber-sumber lain itu juga nanti pasti akan terus dikembangkan oleh penyidik,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Selain itu, KPK juga sedang mencari tahu adanya OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung yang diperas oleh Gatut Sunu. Bupati ini diduga menggunakan ancaman berupa surat pernyataan mundur atau dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) untuk memaksa para kepala dinas memberikan uang.

“Setiap organisasi perangkat daerah setelah dilantik kemudian langsung disodori dengan surat pernyataan,” katanya. Hal ini menunjukkan bahwa ada mekanisme yang digunakan oleh Bupati untuk memperoleh uang dari para OPD.

Pemerasan Juga Terjadi pada Kecamatan dan Sekolah

Tidak hanya OPD, KPK juga sedang mendalami dugaan pemerasan terhadap kecamatan hingga sekolah di Tulungagung. Tujuan dari pendalaman ini adalah untuk mengetahui alasan di balik tindakan Bupati Tulungagung yang diduga memeras camat serta kepala sekolah. “Itu semuanya masih akan didalami,” ujar Budi.

Bupati Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Status ini diberikan setelah KPK menangkap Bupati Tulungagung dan Dwi Yoga dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026.

Permintaan Uang Melalui Ajudan Bupati

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gatut meminta sejumlah uang kepada 16 Kepala OPD serta pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Permintaan tersebut dilakukan melalui ajudan bupati Dwi Yoga Ambal sebesar Rp 5 miliar.

Asep mengungkapkan bahwa setiap Kepala OPD dimintai uang oleh Gatut sebesar Rp 15 juta sampai Rp 2,8 miliar. Permintaan tersebut disebut Gatut sebagai ‘jatah’ dengan menambah dan menggeser anggaran di sejumlah OPD.

“Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD,” ujar Asep di kantornya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 April 2026.

Proses Pengumpulan Jatah dan Penagihan

Dalam proses pengumpulan jatah, Gatut memerintahkan Dwi Yoga untuk terus menagih para Kepala OPD. Bagi Kepala OPD yang belum memberikan uang, akan terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang sedang berutang.

Setiap ada permintaan dari Gatut, Dwi Yoga dibantu dengan ajudan bupati lainnya yakni Sugeng untuk memenuhi permintaan tersebut. Caranya, dengan menghubungi dan menagih para Kepala OPD saat Bupati Tulungagung itu membutuhkannya.

Penggunaan Uang yang Diterima

KPK mengungkapkan bahwa uang yang telah diterima Gatut senilai Rp 2,7 miliar dari total uang yang diminta dari Kepala OPD sebesar Rp 5 miliar. Asep mengatakan uang tersebut diduga untuk kepentingan Gatut seperti membeli sepatu, berobat, hingga jamuan makan. Setiap keperluan pribadi, Bupati Tulungagung itu selalu meminta pada anggaran di OPD.

“Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung,” kata Asep.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?