Hukum  

Dispensasi Pajak Kendaraan Bekas di Sleman, Tak Perlu KTP Lama

Kebijakan Baru di Sleman: Pembayaran Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Kebijakan baru yang diterapkan di Samsat Sleman kini memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama pelajar dan mahasiswa perantau, dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor. Salah satu poin utamanya adalah pembayaran pajak kendaraan bekas tidak lagi wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik lama.

Syarat Pengajuan Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama

Menurut Kanit Regident Satlantas Polresta Sleman, Ipda Wasito, kebijakan ini berlaku dengan syarat pengguna harus mengisi formulir pernyataan kesediaan untuk balik nama ke identitas pribadi pada periode pajak berikutnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keakuratan sistem penegakan hukum elektronik (ETLE) maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemilik lama kendaraan seringkali tidak dapat dihubungi karena sudah berpindah tangan berkali-kali. Dengan adanya formulir pernyataan tersebut, pihak Samsat bisa memastikan bahwa proses balik nama akan dilakukan secara sah dan legal.

Fotokopi KTP untuk Antisipasi Komplain

Meskipun KTP pemilik lama tidak diperlukan, masyarakat tetap diwajibkan meninggalkan fotokopi KTP sebagai antisipasi jika terjadi komplain dari pemilik lama. Hal ini bertujuan untuk mempertanggungjawabkan setiap proses administrasi yang dilakukan.

Wasito menjelaskan, “Kami siapkan blangko surat pernyataan. Silakan bayar pajak tanpa KTP, namun wajib meninggalkan fotokopi KTP pribadi. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami jika ada komplain dari pemilik lama yang merasa sudah memblokir kendaraannya.”

Berlaku di Samsat Sleman

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Sleman, Totok Jaka Suwarta, menyatakan bahwa kebijakan ini sudah diberlakukan di Samsat Sleman. Dispensasi diberikan kepada pelajar, mahasiswa dari luar daerah yang tinggal di Yogyakarta, maupun masyarakat yang BPKB-nya masih dijaminkan.

Mereka diberi dispensasi boleh membayar pajak tahunan dengan melampirkan Kartu Tanda Mahasiswa/Kartu Tanda Pelajar dan membuat Surat Pernyataan sanggup balik nama jika BPKB-nya sudah dilunasi.

KTP Non-Permanen untuk Proses Balik Nama

Totok menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Gubernur, pelajar dan mahasiswa perantau kini diperbolehkan membuat Kartu Tanda Penduduk non-permanen di wilayah domisili mereka di DIY. Identitas KTP non-permanen ini memiliki fungsi kuat yakni bisa digunakan dalam proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), baik untuk jenis kendaraan baru maupun bekas.

Contohnya, seorang mahasiswa dari Sumatera atau Kalimantan yang indekos di Condongcatur, Sleman, bisa mengurus KTP non-permanen yang bisa digunakan untuk proses balik nama STNK dan BPKB atas nama mereka sendiri dengan alamat sesuai domisili.

Proses Mendapatkan KTP Non-Permanen

Syarat mendapatkan KTP non-permanen cukup mudah. Minimal sudah menetap selama 6 bulan di lokasi tersebut. Alurnya dimulai dari surat pengantar dari RT/RW maupun Dukuh ke Kelurahan, yang kemudian berkas dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota masing-masing. Nantinya Disdukcapil yang menerbitkan KTP Non-permanen.

Penghapusan Biaya Balik Nama

Kemudahan ini semakin lengkap dengan adanya kebijakan penghapusan biaya balik nama untuk kendaraan bekas. Jika sebelumnya masyarakat dikenakan biaya 1 persen dari harga jual, kini biaya tersebut digratiskan. Wajib pajak hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen BPKB baru dengan ketentuan roda 4 sebesar Rp375.000 dan Rp225.000 untuk roda 2.

“Jadi sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak taat pajak. Balik nama sudah gratis, syarat KTP juga sudah dipermudah dengan dispensasi dan KTP non-permanen. Jika belum punya KTP non-permanen, kita beri dispensasi sekali untuk pajak tahunan, namun tahun berikutnya disarankan segera balik nama,” jelas Totok.

Manfaat Kebijakan Baru

Kebijakan ini disebut baru diterapkan di wilayah Yogyakarta dan Bali dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus legalitas kendaraan serta memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?