Hukum  

Ariel Buka Suara Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Minta Polda Bali Tetapkan Tersangka

Sengketa Tanah di Jimbaran, Bali Terkait Dugaan Penipuan

Sebuah sengketa terkait dugaan penipuan dalam jual beli tanah seluas 22.790 meter persegi di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, kembali muncul ke permukaan. Kuasa hukum pelapor berinisial SN, yaitu I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., memberikan tanggapan terhadap pernyataan kuasa hukum terlapor berinisial BD.

Ariel Suardana, yang juga menjabat sebagai Direktur LABHI Bali, menyatakan bahwa pihak BD telah kalah pada tingkat banding dalam perkara gugatan wanprestasi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor: 71/PDT/2026/PT DPS, yang diputus pada 30 Maret 2026.

Sebelumnya, BD menggugat SN di Pengadilan Negeri Denpasar dengan tuduhan wanprestasi dalam perkara terdaftar Nomor: 663/Pdt.G/2025/PN Dps. Namun gugatan tersebut ditolak. Tidak hanya itu, dalam putusan tingkat pertama, BD juga disebut dihukum untuk mengembalikan uang milik SN senilai Rp 24,7 miliar.

Pihak penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Namun hasilnya tetap sama, yakni gugatan kembali ditolak. “Hakim menolak gugatannya alias dia dinyatakan kalah,” ujar Ariel Suardana dalam keterangannya, Rabu (16/4/2026).

Menurut Ariel, gugatan perdata tersebut hanya upaya mengalihkan inti persoalan pidana yang sedang berjalan. Ia menjelaskan, kliennya telah membayar Rp 24,7 miliar dari total nilai transaksi tanah sebesar Rp 54,6 miliar, namun pembayaran lanjutan dihentikan setelah diketahui objek tanah bermasalah. “Bagaimana mungkin tanah bermasalah harus dibayar lunas? Di mana logikanya?” tegasnya.

Dalam Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 07 tanggal 22 Juli 2024, pihak penjual justru berkewajiban mengembalikan dana apabila tanah ternyata bermasalah.

Masalah Hukum pada Lahan di Jimbaran

Kuasa hukum pelapor mengungkapkan bahwa lahan seluas 22.790 meter persegi di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, yang menjadi objek transaksi, diduga memiliki berbagai persoalan hukum. Beberapa persoalan yang disebutkan antara lain:

  • Tanah dalam status blokir
  • Sedang dalam sengketa
  • Sebagian hak atas tanah disebut dimiliki pihak lain
  • Tidak seluruh luas tanah lagi menjadi milik BD

Pihak yang disebut memiliki hak atas sebagian lahan itu antara lain Komang Dewata, Wayan Wirasnada, dan Jimbaran Property.

Ariel menyebut fakta tersebut juga tercantum dalam putusan pengadilan sebelumnya. “Putusan Pengadilan Negeri halaman 95 sudah terang menyebutkan bahwa BD telah mengetahui dan menyadari amar putusan pada putusan sebelumnya yang menghukum pemilik tanah ini I Made Sukanata, I Nyoman Sudirga, I Ketut Soka, I Nyoman Suledra, I Made Sudana untuk tidak melakukan transaksi atau mengalihkan Sertifikat Hak Milik No. 17327 yang terletak di Desa/Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dengan luas 22.790 M2 tertanggal 18 Januari 2018 tersebut. Namun pada kenyataanya BD mentransaksikan lagi tanah tersebut dan ini hal yang sangat memberatkan sehingga perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja,” paparnya.

Permintaan Polda Bali untuk Menetapkan Tersangka

Untuk itu Ariel mendesak Polda Bali agar segera menetapkan para pihak yang terlibat sebagai tersangka. Ia menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk penjual tanah, notaris, hingga pihak lain yang disebut mengetahui persoalan status lahan. “Kami mendesak Polda Bali segera menetapkan mereka sebagai tersangka karena pelakunya berjamaah,” ujarnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali melalui dua laporan polisi, yakni LP/B/165/III/2025/SPKT/POLDA BALI** tanggal 6 Maret 2025, dengan terlapor Caroline Dewi Kennedy Kemmy Lengkong, SH., M.K; serta LP/B/176/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 12 Maret 2025, dengan terlapor BD.

“Tidak benar bahwa kalau Desak diberitahu sejak awal tanah itu diblokir. Kalau dikasi kan nggak mungkin klien kita mau beli tanah bermasalah, termasuk notarisnya tidak jujur dan transparan menyampaikan ini. Sehingga kami sudah meyakini ini adalah bagian dari permufakatan dan niat jahat sejak awal untuk melakukan penipuan dengan menggunakan Akta Perjanjian Jual beli sebagai sarana agar kelihatan legal. Namun harus diingat bahwa kejahatan akan meninggalkan jejak meski sekarang akan ditutupi secara rapi,” tukasnya.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?