Polres Lampung Selatan sita 118,59 kg sabu yang disembunyikan dalam tumpukan semangka

Penyelundukan Narkoba di Pelabuhan Bakauheni Gagal, Ratusan Kilogram Sabu Diamankan

Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 118,59 kg yang rencananya akan diseberangkan melalui Pelabuhan Bakauheni. Barang haram ini ditemukan dalam tiga kasus berbeda selama bulan Januari 2026. Nilai total narkotika tersebut mencapai lebih dari Rp 118 miliar.

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menyampaikan bahwa ratusan paket sabu-sabu tersebut diamankan berkat kerja keras tim gabungan di lapangan. Total tersangka yang ditangkap sebanyak delapan orang dengan inisial RF, EK, DS, M, MR, RA, UA, dan N.

Kasus Pertama: Sabu Disembunyikan di Bawah Muatan Buah-Buahan

Dalam kasus pertama, tiga tersangka yakni RF, EK, dan DS ditangkap pada 8 Januari 2026. Penyelundupan ini tergolong rapi karena pelaku menggunakan truk Isuzu Elf N 8625 FB untuk mengelabui petugas di pelabuhan. Narkotika jenis sabu-sabu disembunyikan menggunakan karung yang ditumpuk di bawah muatan semangka. Dari penangkapan ini, polisi menemukan total sabu seberat 70 kilogram yang dibungkus dalam 66 buah kemasan.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa barang haram tersebut diambil dari bawah pohon pisang di Kabupaten Pelalawan, Riau, atas perintah pengendali berinisial F (DPO). Rencananya, barang tersebut akan dikirim ke Surabaya.

Kasus Kedua: Jaringan Peredaran Narkoba dari Aceh

Dalam kasus kedua, polisi menangkap tersangka M, MR, dan RA. Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba asal Aceh. Awalnya, M dan MR ditangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 21 Januari 2026 dengan barang bukti sabu seberat 13,8 kilogram. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah indekos di Jakarta Utara dan menangkap RA yang berperan sebagai penerima barang.

Kasus Ketiga: Pengiriman Narkoba Melalui Ekspedisi

Kasus ketiga terungkap pada 22 Januari 2026. Ada dua tersangka yang diamankan, yakni US dan N. Dalam kasus ini, para tersangka memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi dari Medan dengan tujuan Jakarta. Polisi menemukan 33 paket sabu seberat 34,7 kilogram, 4.995 butir pil ekstasi, serta ribuan cartridge vape yang berisi kandungan narkoba.

Setelah dilakukan penelusuran ke lokasi tujuan, yaitu Pos Lion Parcel di Jakarta Barat, diketahui bahwa penerima kiriman narkoba tersebut adalah tersangka US dan N.

Pengungkapan Cartridge Vape Berisi Narkoba

Lebih dari 2.000 cartridge vape isi narkoba yang hendak dikirim ke Jakarta digagalkan aparat jajaran Polda Lampung. Helfi menjelaskan, total jumlah cartridge vape isi narkoba itu sebanyak 2.860 buah. “Cartridge liquid ini mengandung etomidate,” katanya.

Dari pengungkapan ini, lima orang ditangkap atas kepemilikan narkoba tersebut, yakni M, MR, RA, US, dan N. Terungkapnya upaya penyelundupan ini berawal saat anggota polisi memeriksa mobil Toyota Innova B 2383 PFG pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB yang dikemudikan oleh M dan MR. Dari pemeriksaan di pintu samping kiri bagian depan, ditemukan 12 paket sabu yang hendak dikirim ke Jakarta Utara.

Setelah dilakukan pengembangan, pada 22 Januari 2026, anggota menggerebek rumah indekos di Jalan Swasembada, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di sana petugas menangkap RA yang menjadi penerima narkoba. Saat rumah indekos itu digeladah, polisi menemukan sebuah tas jinjing berisikan 964 buah cartridge vape isi narkoba.

Lalu pada pengungkapan kedua, anggota polisi menemukan cartridge vape isi narkoba itu saat memeriksa truk boks B 9585 CXU dari Medan di Pelabuhan Bakauheni. Sebelumnya, di truk boks itu ditemukan juga 2 paket berisi sabu dan pil ekstasi. Helfi menjelaskan, cartridge vape isi narkoba di truk boks itu terdiri dari 3 merek, yakni 1.700 buah merek Aaper, 100 buah merek Ferari, dan 96 buah merek GTR.

Dari pengembangan, dua orang ditangkap, yakni US dan N di pos Lion Parcel yang berada di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Helfi menambahkan, nilai ekonomis dari 2.860 buah cartridge itu sekitar Rp 11,4 miliar.

Upaya Memperketat Pengawasan di Pelabuhan Bakauheni

Keberhasilan jajaran Polda Lampung mengungkap kasus sabu seberat 118,59 kg patut diapresiasi. Meski demikian, masyarakat meminta kepada Polda Lampung agar mencari bandar narkotika sampai ke akarnya. Diketahui, Lampung Selatan merupakan pintu gerbang Sumatera menuju ke Pulau Jawa.

Untuk itu, sebaiknya aparat meningkatkan lagi koordinasi di Pelabuhan Bakauheni sehingga tidak ada penyelundupan barang haram yang bisa lolos dari pantauan. Lampung menjadi pintu gerbang penyelundupan narkoba dari Sumatera ke Jawa dan sekitarnya. Aparat pun mesti berupaya memperketat pengawasan demi membendung laju penyelundupan berbagai jenis narkotika yang mengancam masa depan generasi bangsa.




Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?