Daerah  

Bandung Alokasikan Rp348 Miliar Tangani Masalah Sampah

Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan anggaran pengelolaan sampah untuk tahun 2026 sebesar Rp348 miliar. Anggaran ini mencakup berbagai aspek, termasuk gaji petugas kebersihan, penyapu jalan, sopir, dan kru lapangan. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk pembayaran tipping fee ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, biaya pengangkutan, bahan bakar minyak, serta operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Salman Faruq, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, menjelaskan bahwa anggaran ini juga dialokasikan untuk pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di wilayah, seperti tempat sampah terpilah dan gerobak sampah. “Harapan kami, fasilitas ini dapat mendorong warga mengelola sampah secara mandiri dan lebih ramah lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, anggaran juga digunakan untuk membiayai program Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah atau Gaslah. Program ini melibatkan 1.596 petugas yang direkrut khusus dan ditempatkan di setiap rukun warga dengan honor bulanan. “Total anggaran Gaslah sekitar Rp23 sampai Rp24 miliar. Kinerja petugas akan kami pantau dan secara bertahap dilengkapi sarana pendukung,” kata Salman.

Pemerintah Kota Bandung juga mendorong penguatan peran masyarakat melalui program Kawasan Bebas Sampah berbasis rukun warga. Saat ini, sebanyak 500 rukun warga atau sekitar 30 persen dari total rukun warga di Kota Bandung telah menyandang predikat Kawasan Bebas Sampah. “Target tahun 2026 bisa mencapai 750 hingga 800 rukun warga. Selain jumlah, kami menargetkan tingkat kepatuhan pemilahan sampah meningkat dari 30 persen menjadi 50 persen atau lebih,” tambah Salman.

Dari sisi regulasi, Pemerintah Kota Bandung telah memiliki sejumlah aturan pendukung, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah beserta peraturan wali kota turunannya, seperti Rencana Induk Pengelolaan Sampah dan Kebijakan serta Strategi Daerah. Menurut Salman, regulasi tersebut telah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Aturan itu mencakup seluruh aspek pengelolaan sampah, mulai dari operasional kebersihan, pembentukan unit pelaksana teknis daerah berbadan layanan umum daerah, penetapan tarif layanan, hingga mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga. “Secara regulasi, Pemerintah Kota Bandung sudah cukup lengkap dalam mendukung pengelolaan sampah,” ujar dia.

Partisipasi publik diperkuat melalui optimalisasi Bank Sampah Induk dan Bank Sampah Unit, kampanye edukasi berkelanjutan, serta penerbitan surat edaran wali kota tentang penerapan prinsip pengurangan, penggunaan ulang, dan daur ulang. Sejumlah program dari pemerintahan sebelumnya juga tetap dilanjutkan, seperti Kang Pisman, Buruan SAE, dan Dapur Dahsat, guna mendorong sistem pengelolaan sampah sirkular.

Regulasi pengelolaan sampah juga mencakup penegakan hukum lingkungan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja. “Penegakan hukum perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Kami juga mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan pembuangan sampah liar,” kata Salman.

Terbaru, Pemerintah Kota Bandung menghentikan operasional seluruh insinerator sesuai permintaan Kementerian Lingkungan Hidup. Sebagai gantinya, pemerintah kota menyiapkan strategi untuk meningkatkan kapasitas pengolahan sampah harian dari sekitar 300 ton menjadi 600 ton. “Kami akan mengkaji teknologi yang lebih ramah lingkungan, seperti pengolahan berbasis refuse derived fuel, maggot, pengolahan sampah organik, serta pengurangan sampah dari sumber,” ujar Salman.

Untuk pengolahan berbasis refuse derived fuel (RDF), pemerintah kota tengah mengidentifikasi lahan milik pemerintah daerah yang berpotensi digunakan sebagai lokasi pengolahan.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan akan mempercepat pembenahan pengelolaan sampah melalui kombinasi penegakan aturan yang tegas dan pemberian insentif berbasis kinerja. Kebijakan tersebut menyasar berbagai sektor, mulai dari pasar, rumah sakit, sekolah, hingga penyelenggara kegiatan.

“Kami tidak bisa lagi permisif soal sampah. Penegakan harus berjalan dan pengawasan harus sampai ke tingkat kewilayahan. Ini bukan sekadar urusan kebersihan, tetapi disiplin kolektif,” kata Farhan.

Farhan mencontohkan, pemerintah kota akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai serta alat makan dan minum sekali pakai di sektor ritel. Rumah sakit diminta mengelola sampah sesuai protokol kesehatan, sekolah didorong menerapkan pengurangan dan pemilahan sampah, sementara penyelenggara kegiatan diwajibkan menerapkan sistem zero waste atau konsep nol sampah.

Meski belum merinci bentuk insentif yang disiapkan, Farhan menegaskan penghargaan akan diberikan kepada pihak yang menunjukkan kinerja baik. “Yang bekerja baik harus diapresiasi. Penghargaan penting agar gerakan pengurangan dan pemilahan sampah ini benar-benar hidup, bukan sekadar instruksi di atas kertas,” ujar dia.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?