Jejak Rekam AKBP Didik: Tas Narkoba yang Dihantarkan ke Polwan dan Permintaan Rp1 Miliar ke Bandar

Rekam Jejak Karier AKBP Didik Putra Kuncoro

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, kini dinonaktifkan dari jabatannya setelah terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba dan menerima suap dari bandar narkoba. Dia juga diduga terlibat dalam permintaan uang sebesar Rp 1 miliar dari bandar narkoba untuk membeli mobil Alphard baru.

Setelah dicopot dari jabatan sebagai Kapolres Bima Kota, AKBP Didik kini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan telah resmi dijadikan tersangka terkait kasus narkoba. Ia lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Maret 1979.

Perjalanan Karier yang Berliku

Didik dibesarkan dalam keluarga sederhana dengan ayahnya seorang guru. Di masa mudanya, ia dikenal sebagai sosok pekerja keras. Kabarnya, ia pernah bekerja serabutan, termasuk menjadi sopir ambulans hingga kuli bangunan. Setelah lulus SMA pada 1997, Didik mencoba melamar masuk Akademi Kepolisian, namun gagal. Ia kemudian mendaftar di jalur Bintara Polri dan diterima berdinas di Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dua tahun sebagai bintara, Didik kembali mencoba peruntungan masuk ke Akpol. Pada 2001, ia diterima di Akpol dan lulus pada 2004. Ia menjadi bagian dari Batalyon Tatag Trawang Tungga. Karier kepolisian AKBP Didik cukup panjang di bidang reserse dan operasional.

Pada awal karier, ia bertugas di Polda Gorontalo selama dua tahun. Selanjutnya, ia pindah ke Polda Metro Jaya dengan menjabat sebagai Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan hingga Wakapolres Tangerang Selatan. Pada tahun 2020, ia mulai bertugas di NTB dengan jabatan strategis seperti Kasubdit I Ditreskrimum, Kasubdit IV Ditreskrimsus, dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB.

Pada 2023–2025, AKBP Didik menjabat Kapolres Lombok Utara. Pada 14 Januari 2025, ia resmi dilantik sebagai Kapolres Bima Kota menggantikan AKBP Yudha Pranata. Namun, pada Februari 2026, ia dicopot dari jabatan tersebut.

Harta Kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro

Rincian harta kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro adalah sebagai berikut:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 270.000.000
  • Tanah seluas 120 m² di Kabupaten/Kota Mojokerto, hasil sendiri: Rp 270.000.000
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 950.000.000
  • Mobil Honda CRV tahun 2018, hasil sendiri: Rp 400.000.000
  • Mobil Pajero Sport Jeep tahun 2021, hasil sendiri: Rp 550.000.000
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 60.000.000
  • Surat Berharga: Rp 0
  • Kas dan Setara Kas: Rp 203.293.119
  • Harta Lainnya: Rp 0

    Sub Total: Rp 1.483.293.119

    Hutang: Rp 0

    Total Harta Kekayaan: Rp 1.483.293.119

Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Narkoba

AKBP Didik Kuncoro Putro dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota setelah Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, diproses pemecatannya. AKP Malaungi resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pemecatan AKP Malaungi melalui sidang kode etik Polri. Ada pun AKBP Didik diduga terlibat dalam kasus terkait permintaan uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba untuk membeli mobil Alphard baru.

Istri dan Anak Buah Diperiksa Bareskrim

Akibat dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus narkoba, istri dan anak buahnya ikut terseret. Miranti Afriana, istri AKBP Didik, diperiksa Bareskrim Polri. Selain itu, Aipda Dianita Agustina, polwan anak buah AKBP Didik, juga diperiksa oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Miranti Afriana dan Aipda Dianita diperiksa pada Jumat (13/2/2026). AKBP Didik sudah resmi dijadikan tersangka. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa MR dan DA masih diperiksa sebagai saksi dan sedang dilakukan pendalaman.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat Divisi Propam Polri menangkap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah penangkapan, terungkap ada temuan koper berwarna putih yang diakui milik AKBP Didik berisikan sejumlah narkoba.

“Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika,” kata Dirtipid Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan koper tersebut diketahui disimpan di kediaman Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. “Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personil Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” tuturnya.

Adapun dari hasil pemeriksaan koper itu berisikan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Fakta Lain dan Penggeledahan

Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka Karolin, anggota Polres Bima Kota, bersama istrinya dan dua rekannya yang diduga kuat menguasai puluhan gram sabu dan uang tunai hasil transaksi. Dari hasil pengembangan penyidikan, nama AKP Malaungi mencuat sebagai bagian dari jaringan tersebut.

Polda NTB kemudian melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap AKP Malaungi yang menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinasnya mengungkap barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.

Terkuak Jejak Kasus Menyeret AKBP Didik

AKP Malaungi mengaku mendapat telepon dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Melalui sambungan telepon itu, Koko Erwin menawarkan uang ‘bantuan’ untuk AKP Malaungi. Uang senilai Rp 1 miliar itu disebut diminta oleh Kapolres Bima Kota AKBP Didik untuk membeli mobil Alphard baru.

Hal itu menurut keterangan Asmuni, kuasa hukum AKP Malaungi. Dari cerita yang disampaikan advokat Asmuni, bandar narkoba Koko Erwin mengetahui bahwa AKP Malaungi butuh uang senilai Rp 1,8 miliar untuk membeli Mobil Toyota Alphard. Mobil itu adalah permintaan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

“Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima,” kata Asmuni, kepada wartawan Kamis (12/2/2026).

Seolah mendapat angin segar untuk memenuhi keinginan pimpinannya, AKP Malaungi menyampaikan niat Koko Erwin kepada atasannya yakni AKBP Didik. “Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya,” ujar dia.

Koko Erwin bersedia memberikan uang Rp 1,8 miliar sesuai harga beli mobil Alphard keluaran terbaru. Syaratnya, polisi tidak mengganggu bisnis hitamnya mengedarkan sabu di Kota Bima.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?