Gaji dan Tunjangan Anggota Polri: Sebuah Penjelasan Lengkap
Anggota polisi, termasuk perwira tinggi seperti AKBP Didik Putra Kuncoro, menerima gaji dan tunjangan yang diatur berdasarkan pangkat dan jabatan. Meski telah diberi penghasilan bulanan dari negara, beberapa anggota polisi masih tergoda untuk menerima suap dari pelaku kejahatan, seperti bandar narkoba. Contohnya adalah AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini telah dipecat dari Polri setelah menerima uang suap senilai Rp2,8 miliar.
Besaran Gaji Polisi Berdasarkan Golongan
Gaji pokok anggota polisi hampir mirip dengan pegawai negeri sipil (PNS), yang dibagi menjadi empat golongan. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 mengatur gaji polisi, yang terdiri dari:
- Golongan I (Tamtama)
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
-
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
-
Golongan II (Bintara)
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
-
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
-
Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
-
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
-
Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
- Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan Kinerja dan Jenis-Jenis Tunjangan Lainnya
Di luar gaji pokok, anggota polisi juga menerima berbagai jenis tunjangan. Salah satu yang paling besar adalah tunjangan kinerja atau tukin. Besarannya disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan. Misalnya, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang menjabat sebagai Kapolres Solo, masuk dalam kelas jabatan 11, sehingga menerima tunjangan sebesar Rp5.183.000 per bulan.
Beberapa jenis tunjangan lain yang diterima oleh anggota polisi antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan lauk pauk
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan khusus daerah Papua
- Tunjangan daerah perbatasan
Presiden Joko Widodo juga melakukan remunerasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Struktur Kelas Jabatan Polri
Kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015. Beberapa contoh kelas jabatan dan nominal tunjangan kinerjanya adalah:
- Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000










