Kronologi Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Siswa SMP
Pada hari Kamis, 19 Februari 2026, terjadi kasus penganiayaan yang menimpa dua pelajar kakak-beradik di Kota Tual. Kejadian ini melibatkan Bripda Masias Siahaya, anggota Satbrimob Polda Maluku, yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Korban utama adalah Arianto Tawakal (14), seorang siswa MTsN 1 Maluku Tenggara. Ia dipukul menggunakan helm hingga mengalami pendarahan hebat dan benturan di kepala. Arianto sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong. Kakaknya juga menjadi korban dan masih menjalani perawatan medis.
Penangkapan dan Proses Hukum
Bripda Masias telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual setelah kejadian. Polda Maluku memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara pidana dan melalui Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Jika terbukti melanggar, Bripda Masias terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Kasus ini menimbulkan kemarahan masyarakat dan sorotan luas karena melibatkan aparat yang seharusnya melindungi warga. Ayah korban menuntut agar kasus ini ditangani secara transparan dan pelaku dihukum seadil-adilnya.
Insiden Memilukan yang Menuai Sorotan Publik
Insiden penganiayaan yang merenggut nyawa remaja usia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026) kini menjadi insiden memilukan yang menuai sorotan publik. Pasalnya, penganiayaan itu dilakukan oleh anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, bernama Bripda Masias Siahaya.
Bripda Masias kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswa SMP inisial AT (14) hingga tewas. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengatakan, tersangka telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Kota Ambon pada Sabtu (21/2/2026) siang tadi. “Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku,” ucap Kombes Rositah saat dihubungi, Sabtu.
Kronologi Penganiayaan
AT ditemukan tewas bersimbah darah pada bagian kepala di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026). AT tewas setelah diduga dianiaya Bripda Masias Siahaya yang bertugas menyisir aksi balap liar.
Awalnya, AT bersama kakaknya melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. Saat itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah. Adapun kakak AT tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.
Di tengah perjalanan, mereka dihentikan oleh Bripda MS dan kemudian korban dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. Insiden tersebut berujung fatal bagi AT. Ia meninggal dalam kondisi telungkup, sebelum akhirnya dievakuasi oleh anggota polisi menggunakan mobil dinas.
Keluarga Tegas Minta Usut Tuntas
Di tengah duka yang mendalam, keluarga korban secara tegas meminta agar kasus ini diusut tuntas dan dilakukan secara transparan. Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh ayah korban, Rijik Tawakal, saat menerima kedatangan Dansat Brimob Maluku Kombes Irfan Marpaung dan Kapolres Kota Tual AKBP Whansi Des Asmoro di rumah duka. “Saya minta ini diusut, transparan,” ujar Rijik saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan agar perkara tersebut tidak diproses secara bias dan menjadi pembelajaran serius agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Kapolda: Tidak Ada Toleransi
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis, proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Irjen Dadang dalam keterangannya Sabtu (21/2/2026).
Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Kapolda Maluku menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Dadang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban. “Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ungkap Kapolda.
Anggota DPR RI Sebut Cerminan Arogansi
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina mengecam dan mendesak hukuman maksimal diberikan kepada Bripda Masias Siahaya. Selly Gantina menilai peristiwa yang terjadi merupakan cerminan arogansi dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Maka dari itu, dia mendesak jeratan hukum yang diberikan harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang APH melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” kata Selly Gantina kepada wartawan, Sabtu (21/2/2025).










