Di Manakah Bandar Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon yang Menjadi Tumbal ABK?

Penangkapan ABK dengan Dakwaan Pidana Mati

Pengadilan di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang ditangkap dalam kasus penyelundupan narkoba menghadapi tuntutan pidana mati. Kasus ini melibatkan kapal pengangkut sabu seberat 1,9 ton, yang menimbulkan perhatian luas dari masyarakat.

Salah satu ABK yang terlibat dalam kasus ini adalah Fandi Ramadhan asal Medan, Sumatra Utara. Ia merasa tidak puas dengan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan tuntutan hukuman mati. Fandi mengaku tidak mengetahui bahwa kapal yang ia tumpangi membawa narkoba. Bahkan, ia menyatakan bahwa ia harus mengeluarkan uang sebesar Rp2,5 juta agar bisa menjadi ABK di kapal tersebut.

Fandi bukanlah satu-satunya yang ditangkap. Bersama dengan tiga warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara Thailand lainnya, ia ditangkap dalam operasi gabungan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut (AL). Operasi ini berlangsung pada Mei 2025, dan dianggap sebagai salah satu pengungkapan narkoba terbesar dalam sejarah Indonesia.

Proses Pengungkapan Narkoba di Kapal Sea Dragon

Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menjelaskan kronologi pengungkapan narkoba di Kapal Sea Dragon. Operasi ini melibatkan tim gabungan dari BNN, Direktorat Jenderal Bea Cukai, TNI Angkatan Laut (AL), Polda Kepulauan Riau (Kepri), dan Bais TNI. Penangkapan bermula dari analisis bersama selama lima bulan, di mana tim gabungan melakukan penyelidikan mendalam terhadap pergerakan kapal tersebut.

Meski demikian, Marthinus tidak dapat menjelaskan lokasi pasti kejadian tersebut. Ia hanya menyebut waktu penangkapan, yaitu pukul 23.00 tanggal 20 Mei 2025. Meskipun begitu, ia mengungkapkan adanya rasa pesimis terkait penangkapan jaringan narkoba internasional yang diduga berasal dari wilayah Golden Triangle.

Sebelum menangkap Kapal Sea Dragon, pihaknya juga pernah menangkap satu kapal lainnya, namun hasilnya nihil. Diperkirakan kapal kosong tersebut memiliki hubungan dengan Kapal Sea Dragon yang akhirnya berhasil diungkap aparat. Hal ini membuat Marthinus merasa ada kegagalan dalam operasi sebelumnya.

Penangkapan di Perairan Tanjung Balai Karimun

Penangkapan Kapal Sea Dragon terjadi di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepri. Petugas gabungan menemukan 67 kardus yang berisi 2.000 narkotika jenis sabu, dengan berat total sekitar 2 ton. Sabu tersebut diduga berasal dari jaringan internasional Golden Triangle yang beroperasi di Thailand, Myanmar, dan Laos.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan enam orang terdiri dari empat WNI dan dua warga negara Thailand. Namun, hingga berita ini dimuat, belum dijelaskan peran para terdakwa yang ditangkap.

Proses Hukum Terhadap Fandi Ramadan

Di situs Kejaksaan Agung RI, disebutkan bahwa kasus ini bermula pada April 2025 ketika saksi Hasiholan Samosir menghubungi terdakwa melalui WhatsApp dan menawarkan pekerjaan sebagai ABK tanker. Terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan mengirimkan dokumen pelayaran.

Pada 1 Mei 2025, terdakwa bersama sejumlah saksi berangkat dari Medan menuju Bangkok, Thailand. Di negara tersebut mereka bertemu dengan beberapa pihak, termasuk Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Setelah menunggu sekitar 10 hari di sebuah hotel di Thailand, rombongan kemudian menuju kapal tanker Sea Dragon menggunakan speed boat.

Dalam perjalanan selanjutnya, kapal menerima muatan dari kapal ikan berbendera Thailand di perairan sekitar Phuket. Muatan berupa 67 kardus yang dibungkus plastik putih tersebut kemudian disimpan di beberapa bagian kapal.

Berdasarkan berkas perkara, para awak kapal disebut mengetahui bahwa barang yang diangkut bukan minyak. Jaksa dalam dakwaan meyakini sebelum berangkat, terdakwa juga tercatat telah menerima transfer uang sebesar Rp 8.244.250.

Persidangan dan Tuntutan Hukuman Mati

Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.05 WIB, kapal Sea Dragon ditangkap oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut. Jaksa meyakini Fandi dan para terdakwa lainnya sudah mengetahui muatan kapal yang dibawa merupakan sabu.

Aspidum Kejati Kepri menyampaikan bahwa proses persidangan terhadap terdakwa Fandi Ramadan telah memasuki tahap pembacaan tuntutan pada 5 Februari 2026, dengan tuntutan pidana mati. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa yang dijadwalkan pada 23 Februari 2026.

Saat ini, sabu seberat 1,9 ton sudah disita BNN. Pengungkapan ini disebut prestasi terbesar sepanjang sejarah pengungkapan narkotika di Indonesia.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?