Remaja 14 Tahun Tewas Dihantam Helm Brimob, Keluarga Minta Keadilan

Kronologi Kejadian



Berdasarkan kesaksian keluarga, AT sedang mengendarai sepeda motor di jalurnya saat tiba-tiba dipukul di bagian wajah oleh Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Pukulan keras itu membuat AT pusing dan terjatuh, hingga kepalanya menghantam aspal. Motor yang dikendarai AT pun oleng dan menabrak NKT yang berada di depannya. NKT terjatuh ke semak-semak hingga sikunya terkilir. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, AT hanya bertahan enam jam sebelum mengembuskan napas terakhir pada pukul 13.00 WIT.

Kepada media, Papa dari AT menjelaskan bahwa ada saksi mata yang bilang anak mereka ikut konvoi motor, padahal mereka berdua berada di seberang jalan. Sementara konvoi itu dari arah berlawanan. Mengetahui hal itu, Rijik pun merasakan sedih dan kecewa yang mendalam karena kenapa harus anaknya yang dipukuli.

Dikenal sebagai Sosok Berprestasi Penghafal Al-Quran



Di mata keluarganya, AT jauh dari kesan nakal. Anak ketiga dari empat bersaudara ini justru dikenal sebagai siswa berprestasi yang selalu meraih peringkat setiap semester. Prestasi membanggakan lainnya, AT baru saja menamatkan hafalan Al-Quran tahun lalu. Kepergian AT menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Mereka tak bisa menerima jika anaknya harus meregang nyawa hanya karena kekerasan di jalan raya yang tak jelas alasannya.

Meski tahu fakta sang anak tak akan pernah bisa kembali, Rijik berharap keluarganya bisa menerima keadilan atas apa yang menimpa mendiang anaknya. Rijik juga mengaku bahwa pihak keluarganya ingin menempuh jalur hukum untuk mendapat keadilan tersebut, bukan menggunakan massa.

Pelaku Ditetapkan Tersangka dan Ditahan



Dalam kesaksikan NKT, ia memang tak mengetahui nama dari Brimob yang melukai saudaranya tersebut. Namun, ia sangat hafal dengan wajah terduga pelaku. Mengetahui hal tersebut, Papa korban lantas membawa putranya ke Brimob dan menunjuk Bripda Masias Siahaya sebagai terduga pelaku saat itu. Meski awalnya sempat menyangkal, Masias kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Tual.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi membenarkan bahwa setelah memeriksa 14 saksi dan mengumpulkan barang bukti, Masias resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Tak hanya proses pidana, pelaku juga sedang menjalani proses kode etik. Jika terbukti bersalah, ancaman sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Kapolri Jamin Proses Hukum Transparan



Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan merespons kasus ini. Saat menghadiri acara di Purwakarta, Sabtu malam (21/2/2026), kepada media ia menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan hingga tewasnya anak 14 tahun di Tual akan ditangani secara transparan. Pihaknya mengatakan penanganan dan penyelidikan dilakukan oleh Polres dan diasistensi oleh Polda, semuanya saat ini sedang berjalan. Ia pun menjamin bahwa kasus-kasus seperti ini Polri akan transparan kepada masyarakat.

Kepergian AT meninggalkan duka mendalam, tak hanya bagi keluarga tapi juga masyarakat Tual. Di mana sebuah nyawa muda berprestasi harus melayang sia-sia. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum yang berjalan. Semoga keadilan benar-benar ditegakkan agar tak ada lagi orangtua yang harus kehilangan anak akibat kekerasan oknum tak bertanggung jawab.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?