Sidang Kode Etik Bripda Masias Siahaya, Tersangka Penganiayaan Siswa MTs
Pada hari Senin (23/2/2026), Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku, resmi menjalani sidang kode etik setelah menjadi tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan terhadap seorang siswa MTs di Kota Tual. Insiden ini berujung pada kematian korban yang bernama Arianto Tawakal. Kejadian tersebut telah memicu reaksi keras dari masyarakat dan keluarga korban.
Ancaman Sanksi Terberat
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan berkompromi dengan pelaku pelanggaran berat. Ia menyatakan bahwa ancaman sanksi terberat yang bisa diberikan adalah pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). “Sanksinya adalah PTDH, PTDH itu pecat,” tegasnya.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga. Proses hukum terhadap Bripda Masias dipastikan berjalan transparan dan tanpa perlindungan bagi pelaku.
Keluarga Korban Hadir untuk Menuntut Keadilan
Untuk memastikan proses persidangan berjalan secara transparan, pihak kepolisian melibatkan langsung keluarga korban. Orang tua almarhum dijadwalkan hadir langsung di Ambon setelah menempuh perjalanan udara dari Tual. Selain itu, salah satu kakak korban yang mengalami cedera juga akan mendapatkan pemeriksaan medis terlebih dahulu di fasilitas kesehatan kepolisian setempat.
Bagi anggota keluarga lain yang tidak dapat hadir secara fisik, pihak kepolisian menyediakan akses melalui sambungan Zoom agar proses pengadilan tetap bisa dikawal secara terbuka dari jarak jauh.
Pemeriksaan Maraton 14 Saksi
Sebelum sidang etik digelar, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengungkapkan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 14 orang saksi, termasuk saksi terlapor.
Bripda Masias sendiri telah diboyong ke Ambon sejak Sabtu (21/2/2026) dan kini mendekam di Ruang Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Polda Maluku. Sementara sidang etik berlangsung di Ambon, proses hukum pidana tetap berjalan di Polres Tual untuk memudahkan koordinasi dengan para saksi yang mayoritas berada di sana.
Kronologi Kejadian
Dua pelajar mengendarai sepeda motor di sekitar RSUD Maren. Mereka melintas di dekat lokasi di mana sejumlah anggota Brimob sedang melakukan patroli atau pemantauan. Diduga tanpa peringatan jelas, Bripda MS mendekati dan melakukan pemukulan menggunakan helm terhadap salah satu korban.
Korban kehilangan kendali, terjatuh dan mengalami luka serius akibat benturan kepala dengan permukaan jalan. Korban lainnya terluka akibat kecelakaan lanjutan saat motor masih melaju setelah kejadian. Setelah peristiwa itu, korban dievakuasi oleh rekan aparat dan dibawa ke rumah sakit terdekat.
Saksi juga menyesalkan cara evakuasi oleh sejumlah anggota di lokasi, yang dianggap tidak manusiawi — menarik jenazah layaknya objek, bukan langsung menggendong ke dalam mobil ambulans.
IPW Desak Evaluasi Peran Brimob dalam Pelayanan Sipil
Insiden ini menjadi alarm bagi institusi kepolisian. Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa kasus ini bukan sekadar urusan oknum, melainkan ada masalah fundamental terkait penempatan personel di lapangan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, memberikan sorotan tajam. Ia menilai bahwa pasukan Brimob pada dasarnya memiliki DNA sebagai pasukan pemukul yang dilatih untuk situasi intensitas tinggi, bukan untuk berinteraksi langsung dalam pelayanan warga sipil.
Menurut Sugeng, karakter pendidikan dan pelatihan Brimob dirancang untuk menghadapi ancaman bersenjata, sehingga pendekatan dialogis seringkali tidak menjadi prioritas utama.
Mendesak Sanksi Pidana dan Penarikan Pasukan
Tidak hanya menuntut keadilan bagi almarhum AT melalui proses pidana yang transparan, Sugeng juga menyuarakan perlunya reposisi peran Brimob. Ia berargumen bahwa keterlibatan Brimob dalam urusan pelayanan masyarakat langsung justru berisiko memicu pendekatan militeristik yang seharusnya sudah ditinggalkan sejak era reformasi.
Kemampuan tempur yang dimiliki Brimob, lanjut Sugeng, seharusnya dialokasikan untuk wilayah konflik yang membutuhkan penanganan khusus terhadap kombatan, bukan untuk pengamanan warga sehari-hari.
Cukup Satuan Dalmas untuk Pengamanan Sipil
Terkait pengamanan ruang publik seperti aksi unjuk rasa atau demonstrasi, IPW menyarankan agar kepolisian memaksimalkan peran Satuan Pengendalian Massa (Dalmas). Penggunaan Brimob dalam situasi tersebut dinilai berlebihan dan berpotensi memicu gesekan fisik yang fatal.
Tragedi di Maluku ini menjadi momentum krusial bagi Polri untuk mengevaluasi kembali standar operasional prosedur (SOP) di lapangan. Masyarakat berharap, tidak ada lagi nyawa tak berdosa yang hilang akibat salahnya penempatan kekuatan keamanan di tengah-tengah warga sipil.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”










