Penemuan Mayat dalam Koper di Brebes: Fakta Terbaru dan Kejanggalan yang Muncul
Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menimpa Sapri (67) kini semakin menggemparkan masyarakat. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi termutilasi di dalam koper di sebuah rumah kosong, Desa Sukareja, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Peristiwa ini terjadi setelah Sapri dibunuh oleh pelaku bernama Rokib (45) pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Keluarga Sapri merasa sangat sedih dan kecewa dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Mereka meminta hukuman yang seberat-beratnya kepada pihak kepolisian. Almonda, menantu Sapri, menyatakan bahwa keluarganya menuntut hukuman mati atau hukuman seumur hidup bagi pelaku. Ia menilai tindakan pelaku adalah pembunuhan yang sadis dan direncanakan.
Kejanggalan yang Muncul Sebelum Pembunuhan
Almonda juga menyoroti beberapa hal yang mencurigakan sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi. Menurutnya, Sapri tidak pernah keluar malam-malam, apalagi pergi sendirian ke tempat orang lain sambil membawa uang yang cukup besar. Hal ini membuat keluarga menduga bahwa pelaku sudah merencanakan aksi tersebut jauh-jauhan.
Menurut informasi yang diberikan Almonda, Rokib meminta Sapri untuk datang ke rumahnya pada tengah malam sambil membawa uang Rp20 juta. Ini menjadi salah satu indikasi bahwa pelaku memiliki niat jahat. Keluarga juga menyebut bahwa Rokib memiliki utang sebesar Rp23 juta kepada Sapri, yang dilakukan beberapa kali dalam empat bulan terakhir.
Pengakuan Pelaku dan Motif Pembunuhan
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa pelaku marah karena ditampar oleh Sapri saat dimintai pembayaran utang. Dalam pengakuannya, Rokib mengaku emosi tinggi dan langsung mengambil batu untuk memukul Sapri. Akibatnya, korban meninggal dunia karena luka di bagian belakang kepala. Selain itu, pelaku juga mengambil ponsel dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000.
Polisi kemudian menetapkan pelaku dengan dua pasal pidana, yaitu Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah pelaku benar-benar telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Penangkapan Pelaku di Majalengka
Pelaku berhasil ditangkap kurang dari sehari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (17/2/2026) dini hari. Ia diringkus oleh tim Resmob Satreskrim Polres Brebes di Majalengka, Jawa Barat. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Polres Brebes.
Temuan Mayat dalam Koper
Mayat Sapri ditemukan oleh warga saat sedang bersih-bersih rumah kosong di Desa Sukareja. Awalnya, warga mencium bau amis yang cukup kuat. Setelah dicek, mereka menemukan koper yang tertutup pasir di dalam ruangan. Saat koper digeser, terlihat jari tangan korban di dalamnya.
Sekretaris Desa Sukareja, Rohandi, mengungkapkan bahwa pemilik rumah sedang merantau ke luar negeri, sehingga hanya kerabatnya yang rutin membersihkan rumah tersebut. Setelah menemukan koper berisi mayat, warga langsung melaporkan ke Polsek Banjarharjo.
Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi
Petugas kepolisian melakukan olah TKP dan membawa jenazah ke RSUD Brebes. Selain itu, mereka juga menyisir area sekitar untuk mencari bukti tambahan serta memeriksa beberapa saksi yang pertama kali menemukan jasad korban.
Meskipun penyelidikan masih berlangsung, identitas korban telah diketahui sebagai Sapri (67), warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo. Kapolsek Banjarharjo, AKP Ahmad Su’udi, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”










