Kasus Fandi Ramadhan: Seorang ABK Terancam Hukuman Mati
Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang baru bekerja selama tiga hari, kini terancam hukuman mati atas kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu. Peristiwa ini menarik perhatian publik setelah pengacara kondang Hotman Paris meminta Presiden dan Jaksa Agung untuk meninjau potensi ketidakadilan dalam tuntutan tersebut.
Latar Belakang Kasus
Dalam kasus penyelundupan narkoba dengan berat 1.995.130 gram sabu, Fandi termasuk salah satu dari enam terdakwa yang diadili. Kapal Sea Dragon yang membawa barang haram tersebut dicegat di perairan Karimun pada Mei 2025. Dalam sidang pertama, jaksa menuntut Fandi dengan hukuman mati.
Ibu Fandi menegaskan bahwa anaknya tidak terlibat secara sadar dalam jaringan narkoba. Menurutnya, Fandi hanya menjalankan perintah dari atasan kapal dan tidak memiliki kepentingan apa pun dalam penyelundupan tersebut. Ia juga menyebut bahwa selama hidupnya, Fandi tidak pernah terlibat dalam kasus hukum atau jaringan narkoba.
Tanggapan dari Pengacara Hotman Paris
Hotman Paris mengunggah video di Instagram miliknya, meminta perhatian Presiden RI dan Jaksa Agung terhadap kasus Fandi. Dalam unggahan tersebut, ia menyoroti kemungkinan terjadinya miscarriage of justice (kesalahan hukum) dalam tuntutan hukuman mati terhadap Fandi. Hotman juga membagikan pernyataan ibu Fandi, yang memohon bantuan hukum dari dirinya.
Dalam video tersebut, ibu Fandi menyampaikan bahwa anaknya hanya seorang ABK yang bekerja sesuai perintah perwira kapal. Ia menekankan bahwa Fandi bukan pemilik barang, bukan bagian dari muatan, dan tidak terlibat dalam jaringan narkoba sama sekali. Ia juga memohon agar kasus ini dilihat secara adil dan objektif, serta keadilan ditegakkan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Kondisi Sidang dan Emosi Terdakwa
Sebelum sidang berlangsung, suasana ruang sidang sempat berubah menjadi sangat tegang. Saat jaksa menuntut hukuman mati terhadap keenam terdakwa, beberapa di antaranya menunjukkan emosi yang kuat. Salah satunya adalah Fandi Ramadhan, yang tampak menangis dan merasa tidak adil.
Dalam persidangan sebelumnya, Fandi mengaku bahwa ia bekerja sebagai ABK demi membantu biaya pendidikan adik-adiknya. Ia tidak mengetahui bahwa kapal yang dinaikinya mengangkut narkotika. Sang ibu juga meyakini bahwa Fandi hanyalah korban dan dijebak dalam perkara yang kini menjeratnya.
Pemanggilan Sidang Lanjutan
Majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada 23 Februari 2026 mendatang. Selama masa ini, pihak keluarga dan pengacara berharap dapat memberikan bukti-bukti yang lebih kuat untuk membuktikan bahwa Fandi tidak bersalah.
ABK Menangis
Saat petugas hendak kembali mengenakan borgol ke tangan para terdakwa, beberapa di antaranya tampak mengusap air mata. Tatapan keenam terdakwa laki-laki itu terlihat kosong, seolah kehilangan harapan. Mereka menatap satu per satu pengunjung, mencari wajah keluarga yang mendampingi.
Dengan tubuh yang kian mengurus, Fandi Ramadhan berjalan tertatih menahan tangis menghampiri ibunya. Mengenakan baju hijau dan kerudung hitam, perempuan berusia 48 tahun itu langsung memeluk sang anak erat-erat. Dalam dekapan ibunya, anak sulung dari enam bersaudara itu meluapkan kekecewaannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.
“Ga adil hukum di Indonesia ini, ga adil,” ujar Fandi, sesaat sebelum digiring keluar ruang sidang. Tangis dan kekecewaan itu muncul karena Fandi merasa dirinya hanya seorang anak buah kapal yang bekerja untuk mencari rezeki.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”










