KPK Tangkap Budiman Bayu di Kantor Bea Cukai

Penangkapan Budiman Bayu Prasojo Tambah Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali memperluas lingkaran tersangka. Kali ini, Budiman Bayu Prasojo ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (26/2/2026). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait manipulasi jalur impor di lingkungan Bea Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Budiman kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di kantor pusat Ditjen Bea Cukai yang berlokasi di Jakarta. Setelah diamankan, ia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Budi menjelaskan bahwa penetapan tersangka Budiman dilakukan sesuai prosedur hukum, berdasarkan keterangan sejumlah tersangka sebelumnya, saksi-saksi, serta hasil penggeledahan. Salah satu bukti kuat yang menjadi dasar penangkapan adalah temuan lima koper berisi uang senilai Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang. Uang tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, pada 13 Februari lalu.

Sebelum ditangkap, Budiman sempat diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/2/2026). Ia juga merupakan salah satu dari 17 orang yang sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal pada 4–5 Februari lalu, namun saat itu masih berstatus sebagai saksi. Penyidik saat itu mendalami pengetahuannya terkait kewenangan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DitP2) DJBC.

Penangkapan Budiman menambah panjang daftar tersangka dalam skandal ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka, yaitu:

  • Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–2026, Rizal
  • Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono
  • Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan
  • Pemilik PT Blueray John Field
  • Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri
  • Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan

Jejak Kasus yang Menggemparkan

Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat sejak Oktober 2025. Pemilik PT Blueray, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. Para oknum pejabat Bea Cukai kemudian mengatur dan memanipulasi parameter “Mesin Targeting” pada angka 70 persen. Tujuannya adalah memberikan karpet merah agar barang-barang impor milik PT BR yang diduga palsu atau ilegal tidak melalui pemeriksaan fisik (Jalur Merah), melainkan lolos begitu saja melalui Jalur Hijau.

Sebagai imbalan atas pengondisian tersebut, pihak PT BR memberikan jatah uang pelicin yang diserahkan secara rutin setiap bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, setoran rutin dari PT Blueray sebesar Rp 7 miliar per bulan.

Hingga saat ini, KPK telah menyita aset bernilai fantastis dari berbagai safe house, dengan total lebih dari Rp 45,5 miliar. Barang bukti yang diamankan tersebut terdiri dari uang tunai rupiah senilai Rp 1,89 miliar, serta berbagai valuta asing yang meliputi 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen Jepang. Selain tumpukan uang tunai, penyidik juga menyita logam mulia dengan berat total 5,3 kilogram yang ditaksir bernilai hingga Rp 15,7 miliar, beserta satu buah jam tangan mewah seharga Rp 138 juta.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?