Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Terhadap Kasus Korupsi Pertamina
Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari buronan Riza Chalid, telah dihukum 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Selain hukuman penjara, dia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun) dengan subsider 5 tahun penjara.
Muhammad Kerry Adrianto Riza adalah salah satu dari sembilan terdakwa yang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat penyalahgunaan tata kelola minyak mentah. Sidang pembacaan vonis berlangsung dari Kamis (26/2/2026) malam hingga Jumat (27/2/2026) dini hari.
Vonis untuk kesembilan terdakwa bervariasi, mulai dari 9 tahun hingga 15 tahun penjara. Berikut adalah daftar lengkap vonis terhadap para terdakwa:
-
Agus Purwono
Sebagai mantan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Agus Purwono dihukum 10 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara.
-
Edward Corne
Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, dihukum 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti 190 hari penjara. -
Riva Siahaan
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dihukum 9 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

-
Maya Kusmaya
Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dihukum 9 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

-
Dimas Werhaspati
Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, dihukum 13 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. -
Gading Ramadhan Joedo
Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dihukum 13 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. -
Sani Dinar Saifudin
Sani Dinar Saifudin, mantan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI, dihukum 9 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. -
Yoki Firnandi
Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), dihukum 9 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Selain itu, Dimas Werhaspati kembali dihukum 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.










