Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas Kasus Korupsi di Pertamina
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun atau tambahan hukuman 5 tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Putusan ini merupakan hasil dari persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meski demikian, ada beberapa hal yang meringankan, seperti fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Penjelasan Putusan Hakim
Menurut putusan hakim ketua Fajar Kusuma, Muhammad Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Ia dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar yang harus dibayar subsider dengan kurungan penjara selama 190 hari.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun. Uang pengganti ini ditetapkan sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian keuangan negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan.
Kasus Serupa dengan Terdakwa Lain
Dalam perkara serupa, dua terdakwa lain yaitu Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, juga dihukum 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan penjara.
Kerry Adrianto sebelumnya dituntut oleh Jaksa dengan hukuman 18 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah secara bersama-sama dengan terdakwa lain. Jaksa menilai bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Rincian Kerugian Negara
Dalam penyewaan terminal BBM Merak oleh PT Pertamina, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854,00. Kerugian ini berasal dari pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak tahun 2014 sampai 2024. Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan beberapa orang lainnya memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Daftar Penerima Manfaat dari Tindakan Korupsi
- Dalam pengadaan sewa kapal, terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati memperoleh keuntungan melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.
- Dalam pengadaan terminal BBM, terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Mohammad Riza Chalid memperoleh keuntungan melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00.
Proses Pengajuan Kredit Investasi
Pihak PT Tangki Merak, termasuk terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Mohamad Riza Chalid, pada tanggal 3 Februari 2014 mengajukan permohonan fasilitas kredit investasi sebesar USD 92 juta kepada Bank BRI. Fasilitas kredit ini digunakan untuk akuisisi PT Oiltanking Merak oleh PT Tangki Merak serta pembayaran utang PT Oiltanking Merak kepada OT Finance.
Agunan yang disertakan dalam pengajuan kredit tersebut adalah deposito dari PT Tangki Merak, serta janji pribadi dari terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Mohamad Riza Chalid sebagai penjamin perorangan. Jika PT Tangki Merak gagal memenuhi kewajibannya, maka mereka bertanggung jawab secara pribadi.










