Tersangka RM Ditahan, Akui Lakukan Pemerkosaan Siswi SMA di Atambua

Penahanan Tersangka Kasus Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Polres Belu telah menahan RM alias Roy (21) sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, dan melibatkan tiga tersangka yang berinisial RM, RS, dan PK.

Proses Pemeriksaan dan Penahanan

RM ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/2/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 24 pertanyaan kepada RM. Menurut Kasatreskrim Polres Belu, Rachmat Hidayat, RM bersikap kooperatif dan jujur dalam mengakui semua perbuatannya.

RS akan diperiksa pada Jumat (27/2/2026), sedangkan PK tidak dilakukan penahanan karena kooperatif dan memiliki jaminan dari orang tua. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka.

Kronologi Kejadian

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers. Berdasarkan keterangan saksi korban, kejadian bermula pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Tersangka RS menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajaknya berkaraoke di Symponi.

Pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 dini hari, korban dipapah oleh RS dan kemudian berjalan bersama PK serta saksi FS alias Mino menuju Hotel Setia. Setelah 10 menit, PK dan Mino keluar kamar, dan hanya tersisa korban dan RS di dalam kamar 321. Pada saat itu, RS melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Kejadian kedua terjadi pada pukul 04.25 dini hari, ketika PK melakukan perbuatan serupa terhadap korban. Sementara kejadian ketiga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 14.40 WITA, ketika RM melakukan perbuatan asusila terhadap korban di kamar yang sama.

Tindakan dan Penanganan Perkara

Pada Selasa, 13 Januari 2026, korban terkejut saat mengetahui foto yang memperlihatkan dirinya beredar di media sosial. Akibatnya, korban dan orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan mengamankan barang bukti seperti pakaian dan rekaman CCTV.

Kapolres menyampaikan simpati terhadap korban dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan serta menangani perkara secara profesional. Penyidik menerapkan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 473 ayat (4) KUHPidana, Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016, dan Pasal 415 huruf b KUHPidana.

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait kasus ini. Proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian akan selalu menyampaikan perkembangan kasus melalui media yang terpercaya.




Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?