Hari Ini, 28 Maret 2026
Hari ini, Sabtu 28 Maret 2026 bertepatan dengan 10 Ramadhan 1447 Hijriah. Selama bulan suci ini, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa. Salah satu hal yang dianjurkan selama puasa adalah makan sahur. Sahur merupakan sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Namun, tidak semua orang bisa memenuhi kewajiban ini secara tepat waktu.
Kadang karena begadang atau kelelahan setelah bekerja sepanjang hari, seseorang bisa terlambat makan sahur. Bahkan, dalam beberapa kasus, saat sedang makan sahur, azan berkumandang. Pertanyaannya adalah: apa hukum sahur saat azan? Apakah puasa tetap sah?
Hukum Sahur Saat Azan
Para ulama menjelaskan bahwa jika seseorang yakin akan terbitnya fajar shodiq (tanda masuk waktu shalat shubuh), maka ia wajib imsak (menahan diri dari makan dan minum serta dari setiap pembatal). Jika dalam mulutnya masih ada makanan saat itu, ia harus memuntahkannya. Jika tidak, maka batallah puasanya.
Namun, jika seseorang tidak yakin akan munculnya fajar shodiq, maka ia masih boleh makan sampai ia yakin fajar shodiq itu muncul. Begitu pula ia masih boleh makan jika ia merasa bahwa muazin biasa mengumandangkan azan sebelum waktunya. Atau ia juga masih boleh makan jika ia ragu azan dikumandangkan tepat waktu atau sebelum waktunya.
Kondisi semacam ini masih dibolehkan makan sampai ia yakin sudah muncul fajar shodiq, tanda masuk waktu shalat subuh. Namun lebih baik, ia menahan diri dari makan jika hanya sekadar mendengar kumandang azan.
Pemahaman Hadis
Dalam hadis Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.”
Hadis ini seakan-akan bertentangan dengan ayat:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Ta’ala membolehkan makan sampai terbitnya fajar shubuh saja, tidak boleh lagi setelah itu.
Pendapat Ulama
Para ulama menyatakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya.
Sementara itu, Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam Tahdzib As Sunan mengenai beberapa salaf yang berpegang pada tekstual hadits Abu Hurairah. Dari sini mereka masih membolehkan makan dan minum ketika telah dikumandangkannya azan shubuh.
Sikap Lebih Hati-Hati
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa jika seseorang mendengar azan Shubuh lantas ia masih terus makan dan minum, maka wajib bagi setiap mukmin untuk menahan diri dari segala pembatal puasa ketika ia yakin telah masuk waktu shubuh.
Namun jika muazin mengumandangkan azan sebelum terbit fajar, maka tidak wajib baginya menahan diri dari makan, ia masih diperbolehkan makan dan minum sampai ia yakin telah terbit fajar shubuh.
Penutup
Demikian penjelasan mengenai hukum sahur saat azan berkumandang. Semoga artikel ini memberikan manfaat dan memperjelas pemahaman kita tentang aturan puasa selama bulan Ramadhan.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












