Kebijakan THR dan BHR Tahun Ini Diumumkan Pemerintah
Pemerintah telah mengumumkan rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kelompok masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, hingga pekerja swasta. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 55 triliun, meningkat 10 persen dibanding tahun lalu sebesar Rp 49 triliun.
Penyaluran THR untuk ASN, TNI, dan Polri
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa THR 2026 akan diberikan kepada 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 22,2 triliun. Selain itu, 4,3 juta ASN daerah akan menerima THR senilai Rp 20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 12,7 triliun.
Komponen yang dibayarkan penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta 100 persen tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Airlangga menekankan bahwa THR tidak sama dengan gaji ke-13, yang biasanya diberikan pada Juni.
THR untuk Pekerja Swasta
Untuk sektor swasta, pemerintah memastikan bahwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Batas waktu pembayaran adalah H-7 Lebaran. Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 26,5 juta pekerja berhak menerima THR, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 124 triliun.
Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir daring
Selain THR, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pengemudi dan kurir daring. Bonus Hari Raya (BHR) diharapkan bisa mencapai sekitar 850 ribu mitra dengan total nilai Rp 220 miliar. Jumlah ini dua kali lipat dari tahun lalu.
Airlangga menyatakan bahwa besaran bonus ini bisa mencapai Rp 100 sampai Rp 110 miliar, meningkat dari tahun lalu sebesar Rp 50 miliar. Pemerintah juga mengimbau perusahaan agar memberikan bonus secara transparan, dengan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. – (/Erik Purnama Putra)
Pengawasan Pembayaran THR oleh Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa pembayaran THR pekerja swasta akan diawasi ketat. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. THR Keagamaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Konfirmasi dari GoTo
CEO PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo) Hans Patuwo memastikan bahwa pihaknya akan memberikan bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi sebagai salah satu bentuk stimulus pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. GoTo akan melakukan penyusunan skema BHR secara spesifik, termasuk nominalnya.
Rencana pemberian BHR oleh GoTo merupakan bagian dari inisiatif “Bakti GoTo untuk Negeri: Empat Dukungan Nyata untuk Kesejahteraan Mitra” yang diluncurkan pada Selasa. BHR pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mengumumkan akan menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojek online atau ojol dengan kinerja baik di tahun ini. – (istimewa)
Persiapan dan Aturan BHR
Dalam SE Menaker tahun lalu, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.
Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga mengisyaratkan bahwa BHR bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) akan berlanjut pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa besaran bonus dan aturan untuk tahun ini masih akan dibahas dalam waktu dekat.












