Peristiwa Meninggalnya Remaja Akibat Tembakan Polisi di Makassar
Peristiwa tragis terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang mengakibatkan kematian seorang remaja berusia 18 tahun bernama Bertrand Eko Prasetyo. Kejadian ini terjadi saat petugas kepolisian sedang melakukan pembubaran aksi tawuran di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu (1/3/2026) pagi.
Bertrand sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Insiden ini memicu perhatian masyarakat dan pihak berwenang terhadap prosedur penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian.
Penjelasan dari Kapolrestabes Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa insiden bermula dari laporan warga sekitar pukul 07.00 WITA tentang sekelompok remaja yang menggunakan senapan water jelly dan menimbulkan gangguan di lingkungan sekitar. Menurutnya, kelompok tersebut disebut melakukan tindakan meresahkan seperti mencegat orang yang melintas dan bahkan mendorong pengendara motor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, seorang anggota Unit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu N, datang ke lokasi untuk membubarkan kelompok remaja tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan para remaja diduga sedang melakukan tindakan keras terhadap seorang pengendara motor.
Iptu N kemudian turun dari kendaraannya dan mencoba mengamankan salah satu remaja, yaitu Bertrand. Dalam proses penangkapan, Iptu N melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa yang mulai melarikan diri. Namun, saat Bertrand telah diamankan, korban disebut meronta-ronta untuk melepaskan diri. Pada saat itulah pistol yang masih dipegang Iptu N meletus secara tidak sengaja dan mengenai bagian belakang tubuh korban.
Tindakan yang Diambil oleh Polrestabes Makassar
Setelah kejadian tersebut, Polrestabes Makassar langsung mengamankan Iptu N beserta senjata api yang digunakan. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada hari yang sama. Arya menyatakan bahwa tindakan yang diambil adalah mengamankan Iptu N, melakukan pemeriksaan, serta mengamankan senjatanya.
Saat ini, proses hukum terhadap Iptu N tengah berjalan melalui jalur pidana maupun pemeriksaan kode etik oleh Propam. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan.
Keterangan Saksi
Seorang saksi bernama DN (21) mengaku berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Ia mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 07.00 Wita di depan Cafe Ur Mine (UM), Jalan Toddopuli Raya. Menurut DN, sebelum insiden terjadi, terdapat rombongan yang melintas dari kawasan Toddopuli 4 menuju Toddopuli 2, lalu bergerak ke arah Hertasning sebelum kembali ke kawasan Toddopuli.
DN juga menyebut sempat terjadi tabrakan di lokasi tersebut, yang menurutnya terjadi antarsesama kelompok yang disebutnya sebagai penyerang. Ia mendengar suara seseorang yang disebut sedang mengokang senjata. Tak lama kemudian, terjadi perkelahian. Korban bilang dia dipukul, setelah itu mereka berkelahi.
Beberapa saat kemudian, DN menyebut polisi datang dari arah Hertasning menggunakan mobil biasa. “Tidak lama itu ada datang polisi dari Hertasning pakai mobil biasa. Dia turun, angkat senjata, tembak satu kali. Setelah itu saya langsung lari masuk,” ungkapnya.
Desakan dari LBH Makassar
Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Muhammad Ansar, menyebut tembakan dilepaskan oleh oknum polisi berpangkat perwira. Ia menilai penggunaan senjata api dalam peristiwa tersebut diduga tidak memenuhi prosedur. Aturan mengenai penggunaan senjata api sudah sangat jelas, di mana polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah non-kekerasan dilakukan, dan tetap mengutamakan keselamatan publik.
Menurutnya, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat penggunaan senjata api tidak dipenuhi. Karena itu, pihaknya menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun etik.
LBH Makassar mendesak agar oknum yang diduga terlibat segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pendampingan hukum bagi keluarga korban juga dibuka untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada sanksi etik semata.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."










