Penetapan Nisab Zakat Penghasilan Tahun 2026
Pada tahun 2026, penetapan nisab zakat penghasilan di Indonesia mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas. Hal ini menunjukkan adanya penyesuaian terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Nilai nisab tahun ini meningkat sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025, yang mencerminkan tren kenaikan upah tahunan sebesar 6,17 persen.
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau senilai Rp91.681.728 per tahun.
- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Dirzawa Kemenag RI), Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menyatakan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 3 tahun 2003 tetap menjadi rujukan dalam penetapan nisab zakat penghasilan di Indonesia.
- Penggunaan standar emas sebagai acuan merupakan upaya untuk memberikan ukuran yang lebih objektif, dengan mempertimbangkan kemaslahatan Mustahik dan muzaki.
Penetapan Emas 14 Karat
Penetapan emas 14 karat masih selaras dengan regulasi yang berlaku saat ini. Dalam PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak diatur secara spesifik mengenai jenis karat emas, sehingga BAZNAS diberikan kewenangan untuk menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan tetap memperhatikan aspek kemaslahatan mustahik.
- Dinamika kajian terkait standar nisab merupakan bagian dari proses ijtihad untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap adaptif terhadap perkembangan zaman.
- Implementasi kebijakan ini perlu terus dikawal melalui sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan seluruh pemangku kepentingan zakat agar pengelolaan zakat nasional berjalan terarah, terukur, dan mampu menghadirkan kemaslahatan yang semakin luas bagi masyarakat.
Peran BAZNAS dalam Penetapan Nisab
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menegaskan bahwa penetapan nisab tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional.
- “Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujarnya.
- Menurutnya, dalam pembahasan tersebut BAZNAS tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada Mustahik yang selama ini telah dilaksanakan melalui berbagai program pengentasan kemiskinan.
Keputusan Penggunaan Emas 14 Karat
Keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki namun optimal bagi pemberdayaan mustahik.
- Penetapan standar emas 14 karat dipandang relevan karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium, sekaligus tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).
- Dengan demikian, kebijakan ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara aspek keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik.
- “Sehingga pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar’i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan Muzaki dan mustahik,” ujar Kiai Noor.
Kajian oleh MUI
Komisi Fatwa MUI menegaskan masih mengkaji perihal acuan emas dalam nisab zakat penghasilan dan jasa. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengungkapkan bahwa MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
- Dalam fatwa tersebut menetapkan empat diktum. Pertama ketentuan umum yang menjelaskan pengertian penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal.
- Kedua, mengenai ketentuan hukum bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.
- Ketiga, waktu pengeluaran zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
- Keempat, kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen.
Status Terkini MUI
Komisi Fatwa MUI mengakui bahwa dalam fatwa tersebut belum menyebutkan berapa karat emas yang menjadi ukuran nilai emas dalam zakat penghasilan.
- “Tetapi fatwa ini masih relevan. Keadaan harga emas yang semakin naik dan potensi berkurangnya muzaki belum menjadi illah yang kuat untuk mereview fatwa tentang zakat penghasilan,” kata Kiai Miftah saat ditemui MUI Digital di ruang Komisi Fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
- Kiai Miftah menegaskan, hingga saat ini MUI belum memberikan rekomendasi kepada pihak luar, termasuk Baznas tentang kadar karat yang digunakan sebagai ukuran dari nilai zakat penghasilan.
- “Secara internal MUI masih mengkaji apakah nilai karat emas itu 24, 22, 21, atau 14 sesuai dengan keputusan Baznas,” kata Kiai Miftah.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."












