Kasus ART yang Viral di Media Sosial
Kisah seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Refpin, asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kini menjadi sorotan setelah menjadi terdakwa dugaan penganiayaan terhadap anak majikannya. Peristiwa ini memicu banyak perdebatan dan viral di media sosial.
Pihak Majikan Terbukti Anggota DPRD Bengkulu
Berdasarkan informasi yang beredar, pihak majikan Refpin diketahui merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu. Hal ini menambah kompleksitas kasus tersebut, karena kekuasaan politik bisa memengaruhi proses hukum.
Sementara itu, upaya mediasi damai antara kedua belah pihak tidak berhasil. Pihak pelapor, terutama istri dari anggota dewan tersebut, menolak untuk menyelesaikan perkara secara damai dan tetap memperkarakan Refpin.
Perkembangan Awal Kasus
Menurut laporan dari Yayasan PKM, penyalur Refpin, kejadian bermula pada 20 Agustus 2025 ketika Refpin kabur dari rumah majikannya dan kembali ke yayasan. Ia mengaku tidak betah bekerja.
Beberapa hari kemudian, pada 22 Agustus 2025, yayasan menerima surat PDF yang menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak majikannya. Proses hukum pun mulai berjalan, meskipun tidak ada rekaman CCTV atau saksi yang melihat kejadian tersebut.
Tekanan dalam Penyelidikan
Selama penyelidikan, Refpin sempat dipaksa mengakui perbuatannya dengan ancaman. Dalam pertemuan di kantor polisi, ia diminta mengakui telah mencubit anak majikannya. Namun, Refpin menolak karena ia tidak melakukan hal tersebut sama sekali.
Siska, perwakilan Yayasan PKM, mengungkapkan bahwa Refpin bahkan sujud di depan polisi dan suami dari anggota dewan tersebut. Meski begitu, ia menolak mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Upaya Hukum dan Bantuan Publik
Karena merasa kasihan, Siska mengambil langkah praperadilan. Beruntung, kasus ini mendapat perhatian publik di Bengkulu, sehingga banyak pihak membantu Refpin. Bahkan, seorang ketua partai sempat menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara damai, namun permintaan tersebut ditolak oleh istri anggota dewan tersebut.
Proses hukum terus berjalan, dan akhirnya Refpin ditahan karena kasus ini sedang dalam persidangan.
Kondisi Refpin dan Keluarga
Siska menjelaskan bahwa sebelum dilaporkan ke polisi, Refpin sudah menyampaikan ketidaknyamanannya selama bekerja di tempat majikannya. Ada catatan yang menunjukkan bahwa ia memang tidak betah bekerja.
Ia juga menyebutkan bahwa Refpin adalah anak dari keluarga yang kurang mampu. Gaji yang diterimanya langsung ditransfer ke keluarganya, dan ia sendiri tidak pernah menikmatinya.
Selama terjerat hukum, Refpin tidak pernah menghubungi keluarganya. Dari awal masuk tahanan sampai sekarang, ia hanya didampingi kuasa hukum. Keluarganya tidak ingin merepotkan dia.
Harapan untuk Penyelesaian Cepat
Siska berharap kasus ini segera selesai karena merasa kasihan dengan Refpin. Menurutnya, kasus ini seharusnya tidak sampai ke pengadilan, apalagi jika mantan majikannya adalah anggota dewan yang terhormat.
Ia menegaskan bahwa anak majikannya tidak sakit dan masih bisa bersekolah. Jadi, menurutnya, tidak salah jika kasus ini dimaafkan.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”










