Pemerintah DKI Jakarta Tindak 206 Lapangan Padel Karena Tidak Sesuai Aturan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 206 pengelola lapangan padel di berbagai wilayah Ibu Kota. Sanksi ini diberikan karena sejumlah fasilitas olahraga yang sedang populer itu belum memenuhi ketentuan perizinan maupun aturan tata ruang.
Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian kegiatan atau penyegelan lokasi. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta Vera Revina Sari menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel, Dinas CKTRP telah melakukan tindakan administratif terhadap sejumlah lapangan padel di DKI Jakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Hingga awal Maret 2026, tercatat 206 lapangan padel telah dilakukan penindakan di berbagai wilayah Jakarta.
Jumlah Lapangan Padel di Jakarta
Berdasarkan data Pemprov DKI hingga 23 Februari 2026, terdapat 397 bangunan lapangan padel di seluruh Jakarta. Dari jumlah tersebut, 212 lokasi atau 53,4 persen telah memiliki perizinan, sedangkan 185 lokasi atau 46,6 persen belum mengantongi izin.
Wilayah Jakarta Selatan menjadi daerah dengan jumlah lapangan padel terbanyak, yakni 206 lokasi. Dari jumlah tersebut, 99 lapangan sudah memiliki izin, sedangkan 107 lainnya belum berizin. Sementara itu, di Jakarta Barat terdapat 90 lapangan padel dengan rincian 55 sudah berizin dan 35 belum berizin.
Di Jakarta Utara tercatat 37 lokasi, terdiri dari 20 sudah berizin dan 17 belum berizin. Jumlah yang sama juga terdapat di Jakarta Timur, dengan 23 berizin dan 14 belum berizin. Adapun Jakarta Pusat memiliki 26 lapangan padel, terdiri dari 15 berizin dan 11 belum berizin. Sementara di Kepulauan Seribu terdapat satu lokasi yang juga belum memiliki izin.
Jakarta Selatan Terbanyak Ditindak
Dari total 206 lapangan padel yang dijatuhi sanksi, wilayah Jakarta Selatan menjadi daerah dengan jumlah penindakan terbanyak. Rinciannya yakni 110 lokasi di Jakarta Selatan, 40 lokasi di Jakarta Timur, 31 lokasi di Jakarta Barat, 18 lokasi di Jakarta Utara, serta 7 lokasi di Jakarta Pusat.
Vera menjelaskan data tersebut menjadi dasar bagi Pemprov DKI untuk melakukan evaluasi serta penataan ke depan, terutama menyikapi polemik operasional lapangan padel di kawasan permukiman padat.
Penertiban Jam Operasional di Permukiman
Pemprov DKI juga akan menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait pengaturan operasional lapangan padel, terutama yang berada di kawasan padat penduduk. Lapangan padel yang beroperasi hingga larut malam dan menimbulkan kebisingan menjadi salah satu perhatian pemerintah.
“Data ini menunjukkan masih terdapat lapangan padel yang belum memiliki perizinan. Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan lintas perangkat daerah sebagaimana arahan pimpinan,” kata Vera.
Ia menegaskan, langkah evaluasi tersebut dilakukan agar tren olahraga padel tetap bisa berkembang di Jakarta tanpa mengabaikan kenyamanan masyarakat sekitar. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga telah mengimbau para pengelola lapangan padel agar mematuhi aturan perizinan serta memperhatikan toleransi terhadap warga sekitar, khususnya terkait pengaturan jam operasional di kawasan permukiman padat.










