Penahanan Richard Lee, Tersangka Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Richard Lee, seorang dokter sekaligus pengusaha skincare, kini harus menjalani masa penahanan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penahanan ini dilakukan setelah ia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Keputusan penahanan tersebut bukan tanpa alasan. Menurut informasi yang diberikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, penyidik memiliki kekhawatiran bahwa tersangka dapat mengulangi perbuatannya atau bahkan menghilangkan barang bukti.
“Kami harus melakukan penahanan terhadap tersangka untuk tidak mencoba mengulangi lagi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti,” tegas Budi Hermanto dalam rilis yang diterima awak media.
Riwayat Mangkir Menjadi Sorotan
Selain itu, penyidik juga menilai sikap Richard Lee selama proses penyelidikan kurang kooperatif. Menurut keterangan polisi, Richard Lee sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada awal Maret 2026. Ia mangkir dari panggilan polisi pada 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
Tidak hanya sekali, Richard Lee juga tercatat tidak hadir saat wajib lapor sebanyak dua kali. Ia tercatat dua kali tidak hadir wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.
Sebelum resmi ditahan, Richard Lee lebih dulu menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik hingga malam hari. Setelah itu, ia juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes Polda Metro Jaya. Hasilnya, Richard Lee dinyatakan sehat dan layak untuk ditahan.
Reaksi Emosional dari Dokter Detektif
Di sisi lain, penahanan Richard Lee memicu reaksi emosional dari dokter Samira Farahnaz yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif atau Doktif. Saat ditemui di fX Sudirman, Jakarta Pusat, ia mengaku diliputi berbagai perasaan ketika mengetahui kabar tersebut.
“Doktif nggak pengen nangis soalnya ini sedih, soalnya ini perasaan yang bingung. Senang, sedih, terharu, nggak pernah Doktif ngalamin kayak gini. Ya, nggak pernah baru kali ini gitu,” kata Doktif dengan suara bergetar.
Ia juga mengungkapkan bahwa perjuangannya selama ini tidak mudah karena harus berhadapan dengan sosok yang dinilai memiliki pengaruh besar. “Melawan manusia itu capek, capek, luar biasa, capek, karena bisa berputar balik. Dia punya tenaga buzzer yang luar biasa kuat, dan yang tidak fakta itu bisa menjadi fakta digiring opininya ke masyarakat,” ungkapnya.
Menariknya, Doktif menilai penahanan tersebut terjadi pada momen yang menurutnya istimewa. “Penahanan seorang tersangka DRL itu dilakukan di malam Nuzulul Quran. Yah, jadi Doktif seneng kali ini. Sampai Doktif itu capek, Guys,” ucapnya.

Ia bahkan menganggap kejadian ini sebagai bukti kekuasaan Tuhan. “Doktif bukan siapa-siapa Guys, Doktif cuman masyarakat biasa. Tapi Allah tunjukkan kekuasaan di malam Nuzulul Quran, seorang tersangka DRL yang selama ini dikenal dengan kebal hukum dan sangat sulit sekali untuk ditahan, Allah tunjukkan kekuasaannya,” tegasnya.
Meski demikian, Doktif menegaskan bahwa dirinya tidak berharap Richard Lee dipenjara. Ia hanya ingin ada tanggung jawab dan efek jera. “Luar biasa, yang selama ini Doktif harapkan ya, bertanggung jawab, bukan untuk dipenjara ya mohon maaf, tapi dia bertanggung jawab atau ada efek jera ya,” pungkas Doktif.
Informasi Tambahan
Sebagai informasi, Richard Lee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 WIB. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Doktif.
Perseteruan keduanya sendiri sudah berlangsung lama. Sebelumnya, Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 12 Desember 2025 atas laporan Richard Lee.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”










