Masalah Sampah di Indonesia: Tantangan dan Solusi
Sampah masih menjadi salah satu masalah lingkungan yang paling serius di Indonesia. Setiap tahun, jutaan ton sampah diproduksi, namun sebagian besar dari jumlah tersebut hanya berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah belum optimal dan memerlukan perhatian serius.
Salah satu contoh nyata dari tantangan pengelolaan sampah adalah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Bekasi, TPA Piyungan di Yogyakarta, dan TPA Galuga di Kabupaten Bogor. Keadaan ini mencerminkan betapa sulitnya menghadapi masalah sampah di berbagai daerah. Tumpukan sampah bahkan telah menjadi “gunung-gunung” yang membentuk lanskap buatan berbahaya.
Tragedi Leuwigajah pada 21 Februari 2005 di Cimahi, Jawa Barat, menjadi bukti nyata bagaimana sampah dapat menjadi ancaman bagi lingkungan dan keselamatan manusia. Tumpukan sampah setinggi sekitar 20 meter tiba-tiba bergerak seperti gelombang besar, menimbun ratusan jiwa dan menenggelamkan rumah-rumah serta fasilitas umum di sekitarnya.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, timbunan sampah di Indonesia mencapai lebih dari 50 juta ton per tahun, sementara total akumulasi di TPA diperkirakan mencapai 1,6 miliar ton. Dari jumlah tersebut, lebih dari 60% belum terkelola dengan baik, menyebabkan berbagai masalah sosial, kesehatan, dan lingkungan. Selain itu, peningkatan emisi gas metana yang 28 kali lebih berbahaya dari karbon dioksida juga menjadi ancaman serius.
Realisasi pengelolaan sampah yang masih jauh dari target juga dihadapkan pada realita bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia telah ditetapkan dalam status darurat sampah melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Sementara itu, mayoritas fasilitas TPA belum memiliki kapasitas memadai dalam pengelolaan sampah.
Secara nasional, Indonesia memiliki 481 TPA, dengan 455 di antaranya telah didata secara lengkap. Namun, kapasitas timbunan sampah di fasilitas tersebut telah mencapai 141%. Dari total timbunan tersebut, hanya sekitar 36.000 ton per hari atau 24,9% yang benar-benar terkelola melalui fasilitas yang direkomendasikan. Sisanya, sekitar 105.000 ton per hari atau 75% timbulan sampah harian nasional masih dibuang begitu saja di lapangan.
Dengan tantangan yang semakin berat dalam pengelolaan sampah, konsep waste to energy (WtE) atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) mulai difokuskan sebagai solusi. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi landasan percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai wilayah.
Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa program tersebut disebut sebagai langkah strategis untuk mengatasi persoalan sampah yang kian menumpuk di berbagai kota di Indonesia. Menurut Kepala Negara, persoalan sampah telah menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan berpotensi berubah menjadi bencana apabila tidak segera ditangani secara sistematis.
Setidaknya ada 34 titik di 34 kabupaten/kota yang nantinya akan menjadi fokus pembangunan proyek waste to energy atau PSEL yang merupakan proses pengolahan sampah yang tidak dapat didaur ulang melalui teknologi untuk menghasilkan energi, seperti panas, listrik, atau bahan bakar alternatif.

Ekosistem Pengelolaan Sampah
Namun, tak hanya mengubah sampah menjadi listrik, proyek pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan melalui pengembangan waste to energy juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem pengelolaan sampah nasional. Pemerintah daerah, industri, akademisi, komunitas, hingga masyarakat diharapkan dapat ikut terlibat dalam pengelolaan sampah secara sirkuler.
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mencatat bahwa keberadaan untuk setiap 1 unit Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di setiap daerah akan memiliki dampak externalities sekitar Rp14 triliun. Fadli Rahman, Direktur Investasi Danantara Investment Management (DIM), mengungkapkan bahwa dengan proyek PLTSa maka manajemen sampah di setiap kota bisa teratasi. Sejalan dengan itu, manfaat ekonomi yang bisa dihitung berdasarkan kajian independen, secara non moneter juga cukup besar dan berdampak pada pemerintah pusat, daerah maupun masyarakat.
Harapannya setiap 1 unit PLTSa dampak externalities-nya [dampak non moneter] bisa Rp14 triliun. Menurut Fadli, dengan pengelolaan sampah terpadu dan terintegrasi dengan listrik, banyak manfaat yang akan diperoleh, antara lain, terhindar dari penyakit akibat pencemaran sampah, penghematan dana kesehatan, infrastruktur pembuangan sampah menjadi sehat dan bersih karena dibangun fasilitas publik, dan konflik sosial menjadi minim.
Tentu saja ini butuh dukungan semua pihak. Ini adalah sebuah gerakan akan sadar bahwa sampah sudah menjadi masalah kehidupan kita. Dia mencontohkan China yang pada 20 tahun lalu juga mengalami hal serupa dengan Indonesia, mengalami darurat sampah. Namun, dengan adanya proyek PLTSa dengan teknologi termutakhir bisa mengatasi persoalan tersebut.
Saat ini, kurang lebih terdapat 1.000 titik PLTSa di China, bahkan sampai kekurangan sampah untuk diproduksi di PLTSa. Di kita [Indonesia], semakin tumbuh ekonomi 5% maka produksi sampah rumah tangga dan pabrik akan naik sekitar 1%—2%. Jadi PLTSa akan mendapat pasokan sampah yang memadai di setiap daerah.
Sebagaimana diketahui, BPI Danantara pada Jumat (6/3/2026) telah menetapkan dua perusahaan asal China, Wangneng Environment Co., Ltd. (Bekasi) dan Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. (Denpasar), sebagai pemenang lelang proyek PLTSa tahap pertama pada Maret 2026. Kedua perusahaan yang nantinya akan bermitra dengan perusahaan lokal ini akan menyelesaikan proyek PLTSa dalam waktu 24 bulan, bahkan ada yang berkomitmen untuk mulai Commercial Operation Date kurang dari 24 bulan.
Nantinya, Danantara akan memiliki badan usaha berupa Perseroan Terbatas yang akan menggenggam 30% saham anak perusahaan hasil joint venture dengan pemenang lelang. Dengan kepemilikan saham itu, maka badan usaha yang dibentuk Danantara Investasi Managemen bisa menempatkan direksi atau komisaris.
Fadli menjelaskan pihaknya akan melakukan evaluasi ketat terhadap para operator PLTSa agar memenuhi teknologi, konstruksi, dan desain. Demikian pula mitra lokal yang akan digandeng oleh pemenang lelang tersebut. “Saya kira mitra lokalnya juga harus punya pengalaman untuk masalah sampah,” kata Fadli.
Terkait dengan kebutuhan sampah yang akan diolah, Fadli menyebut bahwa produksi sampah setiap harinya bisa mencapai 1.000 ton—1.200 ton untuk menghasilkan listrik sekitar 24 megawatt (MW). Fadli menargetkan pada akhir 2027 atau akhir 2028 nanti kedua proyek yang sudah dibangun pada Juni atau Juli 2026 ini bisa beroperasi. Sementara itu, kontrak dari perjanjian penjualan listrik kepada PLN bisa mencapai 30 tahun dengan harga listrik dari setiap unit PLTSa sebesar US$20 sen per kWh. “Saat ini PLN juga sangat mendukung proyek ini,” ujarnya.












