Tiga Kasus Pembunuhan yang Terungkap di Kabupaten Sorong
Kepolisian Resor Sorong telah mengungkap tiga kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada bulan Januari hingga Februari 2026. Rilis informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Sorong, Edwin Parsaoran, di kantor polres Aimas, pada hari Kamis (5/3/2026). Turut hadir dalam acara tersebut adalah Kasatreskrim Iptu Erikson Sitorus dan Kasi Humas AKP Lambali.
“Total ada tiga kasus pembunuhan yang kami ungkap, dua di antaranya merupakan pembunuhan berencana dan satu kasus pembunuhan biasa,” ujar Kapolres Edwin.
Penikaman di Depan Gereja Santo Bernardus Aimas
Salah satu kasus yang paling menonjol adalah penikaman di depan Gereja Santo Bernardus Aimas. Kasus ini melibatkan tersangka Maximus Sasior (29) dan korban Cristina Ewit Syufi (25).
Pelaku merencanakan untuk mengancam korban menggunakan pisau yang sebelumnya dibeli di pasar. Namun rencana itu tidak dilakukan karena korban bersama keluarganya. Esok harinya, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIT, pelaku melihat korban turun dari transportasi daring di depan SMA Negeri 2 Aimas. Pelaku kemudian mengikuti korban hingga ke depan Gereja Paroki St. Bernadus di Jalan Sawi.
Saat korban turun dari kendaraan sambil menggendong bayi berusia delapan bulan, pelaku mendekati korban dari belakang lalu menusuk punggung kiri menggunakan pisau. Korban sempat berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya terjatuh di dekat pagar gereja. Bayi yang terjatuh dari gendongan diselamatkan oleh saksi sopir transportasi daring.
Setelah menikam, pelaku melarikan diri menggunakan mobil menuju wilayah Maybrat lalu bersembunyi di Sorong Selatan. Pelaku berhasil ditangkap pada 20 Januari 2026 di Kampung Sisir, Distrik Saifi, Sorong Selatan.
Motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati setelah mendapat kabar bahwa korban dekat dengan laki-laki lain. Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Mayat dalam Karung
Kasus kedua yang diungkap adalah penemuan mayat dalam karung di Jalan Kontainer, Aimas. Peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana yang melibatkan dua tersangka bawah umur, MFLO (18) dan SA (17), yang merupakan pelajar.
Kedua tersangka mengeksekusi korban bernama Umar Gayam alias Cecep (25) di sebuah rumah kos di Jalan Gambas, Kelurahan Malawele, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong pada 7 Februari 2026. Korban datang ke rumah kos untuk menagih uang dan barang yang pernah diberikan kepada SA, mantan pacarnya.
Kedatangan korban yang bukan hanya sekali ini memicu emosi SA sehingga merencanakan pembunuhan bersama kekasih barunya, MFLO. Saat korban datang kembali ke kosan sekitar pukul 00.20 WIT, pelaku MFLO yang bersembunyi di belakang pintu memukul kepala korban menggunakan kayu sebanyak tiga kali. Korban sempat melawan, sehingga pelaku SA turut membantu menusuk perut korban sebanyak dua kali menggunakan pisau yang disiapkan sebelumnya.
MFLO kemudian menusuk leher korban hingga akhirnya meninggal dunia. Para pelaku memasukkan jenazah korban ke karung beras lalu mengendarai sepeda motor meninggalkan TKP. Jasad kemudian dibuang di semak-semak di kawasan Jalan Kontainer, Aimas.
Motif pembunuhan diduga karena MFLO cemburu dan dendam, sebab korban sering menghubungi SA. Kedua tersangka ditangkap pada 18 Februari 2026. Mereka dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Miras Berujung Tewas
Kasus ketiga terjadi di barak sebuah perusahaan sawit di Seget pada Sabtu (17/1/2026) malam. Pelaku bernama Roni Irawan (27), dan korban Laode Asboy (45).
Kronologis kejadian, korban bersama beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus lalu menawari tersangka. Dalam kondisi mabuk, korban merangkul tersangka sambil mengayunkan pisau sawit atau dodos ke arah perutnya. Tersangka kemudian merebut dan mengayunkan ke arah kepala belakang satu kali.
Korban sempat dilarikan ke klinik perusahaan, namun nyawanya tidak tertolong. Aparat Polsek Seget yang menerima laporan masyarakat kemudian mendatangi lokasi kejadian serta mengamankan tersangka pada Minggu (18/1/2026) dini hari.
Tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Sorong mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah tidak menggunakan cara-cara kekerasan. “Serahkan setiap persoalan kepada pihak berwenang agar tidak menimbulkan korban jiwa,” katanya.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.










