Cara Bupati Cilacap Peras Anak Buah untuk THR Terbongkar

Penyitaan Uang Tunai Rp 610 Juta dalam Kasus Korupsi THR Bupati Cilacap

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai senilai Rp 610 juta yang diduga berasal dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL). Uang tersebut disebut sebagai hasil pemerasan terhadap anak buahnya di satuan kerja daerah. Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan tunjangan hari raya (THR) yang diperlukan oleh AUL dan pihak-pihak eksternal.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp 610 juta. Penyitaan ini dilakukan setelah adanya laporan pengaduan masyarakat yang menunjukkan indikasi tindakan tidak wajar dari AUL.

Menurut Asep, kasus ini dimulai dari laporan pengaduan masyarakat yang menyebutkan bahwa AUL memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), untuk mengumpulkan uang guna keperluan THR pribadi dan pihak-pihak eksternal. Yang dimaksud dengan pihak eksternal adalah forkopimda, yaitu forum komunikasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.

Pembagian Target THR Eksternal

Untuk menindaklanjuti instruksi tersebut, SAD bersama-sama dengan Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso (BUD) membahas jumlah kebutuhan THR eksternal. Dari hasil pembahasan itu, ditentukan jumlah kebutuhan THR eksternal sebesar Rp 515 juta.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD meminta uang dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran sebesar Rp 750 juta. Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas. Awalnya, setiap satker ditargetkan menyetor uang antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun, pada realisasinya, setoran yang diterima beragam, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah.

Proses Pengumpulan Dana

Beberapa perangkat daerah terlihat melakukan tawar-menawar atau pembayaran secara angsuran karena kemungkinan mereka tidak memiliki anggaran. Besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan FER. Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada FER untuk dipertimbangkan dan diturunkan dari target awal.

Selain itu, SAD juga memerintahkan SUM, FER, dan BUD untuk mengomunikasikan dan mengoordinasi permintaan uang dari Bupati AUL terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal harus terkumpul pada tanggal 13 Maret 2026. AUL disebut meminta THR itu mesti dikumpulkan sebelum masa libur Lebaran 2026. Jika belum menyetor, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya.

Penagihan itu, menurut KPK, turut dibantu oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.

Hasil Pengumpulan Dana

Dalam periode 9–13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati AUL dengan total mencapai Rp 610 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 515 juta sudah cukup untuk kepentingan eksternal, tetapi untuk mencapai target Rp 750 juta masih belum terpenuhi.

Uang setoran tersebut akan diserahkan FER kepada SAD. Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3), KPK mendapati uang-uang tersebut sudah dikemas ke dalam tas yang disimpan di rumah pribadi FER. Uang tersebut akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal.

Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada pula yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah yang diamankan di ruang kerjanya.

Tersangka dan Penangkapan

KPK telah menetapkan AUL dan SAD sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, FER, SUM, dan BUD juga turut ditangkap dalam OTT pada Jumat (13/3) di wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Ketiganya lantas dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?