Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK Terkait Pemerasan THR Idul Fitri
Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman akhirnya terungkap setelah lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026. Syamsul kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan serta penerimaan uang yang dikaitkan dengan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Praktik pengumpulan uang menjelang hari raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap ternyata dijalankan dengan cara yang tidak biasa. Dalam prosesnya, para pejabat daerah dikerahkan untuk memastikan dana terkumpul sesuai target. Bahkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan disebut turut dilibatkan untuk menagih setoran dari perangkat daerah yang belum memenuhi kewajibannya.
Instruksi Bupati dan Penyebaran Target Setoran
Kasus ini bermula dari instruksi Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman. Ia disebut memberikan arahan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengoordinasikan pengumpulan dana menjelang Lebaran. Dana tersebut dimaksudkan untuk menyediakan THR yang tidak hanya digunakan bagi kepentingan pribadi bupati, tetapi juga diberikan kepada pihak eksternal, yakni unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Menindaklanjuti arahan itu, Sekda Sadmoko segera berkoordinasi dengan tiga asistennya. Ketiganya adalah Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Budi Santoso. Dalam pembahasan internal tersebut, mereka menyepakati bahwa kebutuhan dana THR untuk pihak eksternal mencapai Rp 515 juta. Namun, jumlah setoran yang ditargetkan dari perangkat daerah justru ditetapkan lebih besar, yakni hingga Rp 750 juta.
Di lingkungan Pemkab Cilacap sendiri terdapat 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah (RSUD), serta 20 puskesmas. Pada tahap awal, setiap instansi diminta menyetor dana berkisar antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Meski demikian, realisasi setoran yang masuk kemudian bervariasi, bahkan ada yang hanya menyetor sekitar Rp 3 juta.
Proses Penagihan dan Pengumpulan Uang
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pengumpulan uang tersebut ditargetkan selesai sebelum masa libur Lebaran yang dimulai pada 13 Maret 2026. Untuk perangkat daerah yang belum memenuhi target atau terlambat menyetor, para asisten bupati melakukan penagihan secara langsung. Bahkan, proses penagihan itu turut melibatkan pejabat yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah.
“Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya. Proses penagihan ini secara aktif turut dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.
Asep menambahkan bahwa penentuan besaran setoran diatur berdasarkan pertimbangan Asisten II, Ferry Adhi Dharma. Jika ada perangkat daerah yang merasa tidak sanggup memenuhi nominal yang dipatok, mereka diwajibkan menghadap Ferry untuk bernegosiasi agar target setorannya bisa diturunkan sesuai kesepakatan.
OTT KPK dan Penyitaan Barang Bukti
Praktik culas ini akhirnya terhenti melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat, 13 Maret 2026 di Cilacap. Tim lembaga antirasuah mengamankan total 27 orang, di mana 13 di antaranya langsung digelandang ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Kepala Satpol PP Cilacap, Rochman, menjadi salah satu pejabat yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dalam rombongan tersebut.
Dari operasi senyap itu, KPK menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp 610 juta. Uang hasil pemerasan yang dikumpulkan dari 23 perangkat daerah sejak 9 hingga 13 Maret 2026 itu sebagian telah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di kediaman pribadi Ferry untuk dibagikan, sementara sisanya diamankan dari ruang kerjanya.
Dugaan Korupsi Berulang dan Penahanan Tersangka
KPK juga mengendus bahwa praktik serupa diduga kuat sudah pernah dilakukan oleh Bupati Syamsul pada tahun 2025 lalu. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










