Menjelang OKC 2026, Polres Pemalang Amankan 1.980 Botol Miras dan 75 Knalpot Brong

Operasi Pekat Candi 2026: Penindakan terhadap Penyakit Masyarakat di Kabupaten Pemalang

Sejak awal tahun 2026, Polres Pemalang gencar melakukan berbagai tindakan untuk menangani penyakit masyarakat (Pekat). Tujuannya adalah menciptakan kondisi yang aman dan nyaman serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama bulan Ramadhan hingga pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026.

Operasi ini dilakukan dalam kurun waktu 20 hari, yaitu dari tanggal 17 Februari hingga 8 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Polres Pemalang melibatkan sejumlah satgas yang fokus pada berbagai jenis penyakit masyarakat seperti petasan, judi online dan konvensional, premanisme, prostitusi, narkoba, serta peredaran minuman keras (Miras).

Selama operasi, Polres Pemalang juga melakukan pemusnahan barang bukti yang berhasil diamankan. Pemusnahan dilakukan di depan kantor Polres Pemalang sebelum apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2026. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain miras dan knalpot tidak standar.

Menurut Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, jumlah miras yang diamankan mencapai 1.980 botol dari berbagai jenis. Sementara itu, ada 75 buah knalpot brong yang turut disita. Untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali, pemusnahan dilakukan dengan alat berat seperti bulldozer dan mesin gerinda.

Dalam penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba, Polres Pemalang berhasil mengamankan 10 tersangka pengedar narkoba dari 10 kasus yang terungkap. Barang bukti yang ditemukan antara lain 39,2 gram sabu-sabu, 34 butir pil psikotropika, dan 15.962 obat keras.

Selain itu, operasi ini juga berhasil mengungkap 3 kasus perjudian online dan 2 kasus perjudian konvensional. Dari kasus-kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 3 orang tersangka perjudian online dan 7 orang tersangka perjudian konvensional.

Untuk kasus petasan, Polres Pemalang berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial R (50) dengan total bahan petasan yang disita sebanyak 7,1 kg. Selain itu, polisi juga menyita 1.272 petasan dari berbagai ukuran dan jenis yang ditinggalkan oleh pemiliknya di Desa Pasir, Kecamatan Bodeh.

Kapolres Pemalang juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengungkap praktik prostitusi dan mengamankan sejumlah pelaku. Terhadap para pelaku, polisi melakukan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan imbauan serta bekerja sama dengan dinas terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Selain itu, Polres Pemalang juga menangani kasus premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial DM (23) dan ES (35) ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) kalung emas milik seorang perempuan lansia di Desa Sidorejo.

Meski operasi masih berlangsung, Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat Kabupaten Pemalang untuk mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan positif dan ibadah. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung Kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat.

Dengan dukungan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat, diharapkan dapat tercipta situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif, serta kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadhan hingga lebaran.

Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?