Anwar BAB Jadi Sorotan dan Terancam Sanksi oleh MUI
Anwar Sanjaya Pigano, yang lebih dikenal dengan panggilan Anwar BAB, kini tengah menjadi sorotan publik. Ia terancam mendapatkan sanksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) akibat tindakannya yang dinilai melanggar standar komunikasi publik yang beradab. Perhatian ini muncul setelah MUI menemukan sejumlah aksi tidak pantas yang dilakukan oleh Anwar dalam acara televisi.
Awal Karier Anwar BAB
Publik pertama kali mengenal Anwar BAB melalui ajang MasterChef Indonesia Musim Keempat pada tahun 2015. Meskipun langkahnya terhenti di babak sepuluh besar, karakter Anwar yang jenaka, ekspresif, dan memiliki gaya bicara yang khas justru mencuri perhatian produser televisi. Ia lahir pada 22 Mei 1993 dan awalnya memulai karier sebagai kontestan ajang pencarian bakat memasak. Dari sana, ia berkembang menjadi presenter dan komedian yang diperhitungkan di industri hiburan tanah air.
Profil Anwar BAB
Kemiripan gaya komedinya dengan almarhum Olga Syahputra sering kali disebut-sebut sebagai salah satu faktor yang membuatnya cepat diterima oleh masyarakat luas. Namun, seiring berjalannya waktu, Anwar membuktikan bahwa ia memiliki identitas orisinal yang kuat di luar bayang-bayang tersebut. Karier Anwar melesat setelah kompetisi memasak, dimana ia dipercaya memandu berbagai program variety show populer seperti Dahsyat. Kehadirannya selalu memberikan warna tersendiri melalui energi tinggi dan keceriaannya yang menular.
Selain itu, Anwar juga menjajal peruntungan di dunia seni peran. Debutnya dalam sinetron komedi Rohaya & Anwar: Kecil-Kecil Jadi Manten sukses besar dan melambungkan namanya sebagai aktor komedi yang berbakat. Meski sibuk di dunia hiburan, Anwar tidak meninggalkan akar kulinernya. Ia sering membagikan konten memasak di media sosial yang dikemas secara estetik dan menarik bagi generasi muda.
Diduga Lakukan Pelanggaran Siaran
MUI secara resmi mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada Anwar terkait tindakannya dinilai melakukan pelanggaran siaran di televisi. Langkah drastis ini diambil menyusul temuan rentetan aksi tidak pantas sang komedian yang dinilai menodai kesucian bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Berdasarkan hasil pemantauan intensif terhadap 16 stasiun televisi nasional pada periode 1 hingga 10 Maret 2026, MUI mengidentifikasi beberapa penyebab utama yang membuat Anwar BAB layak menerima sanksi berat:
-
Aksi Erotis yang Tidak Pantas
Tim pemantau menemukan adegan pada 20 Februari 2026, di mana Anwar melakukan gerakan menggoyangkan bokong naik-turun yang diasosiasikan sebagai gerakan erotis laki-laki. Selain itu, pada 19 Februari 2026, ia tertangkap kamera melakukan aksi tidak senonoh dengan membuka celana kolornya di tengah siaran. -
Kekerasan Fisik dan Verbal di Layar Kaca
MUI menyoroti adanya unsur kekerasan fisik dalam program yang dipandu Anwar. Ditemukan adegan di mana Anwar memiting rekan kerjanya hingga terjatuh dalam siaran langsung. Tak hanya fisik, kekerasan verbal berupa body shaming juga menjadi catatan merah. Anwar kedapatan mengejek fisik rekannya, Kiki, dengan sebutan “ulekan puyer”. -
Pelanggaran Berulang dan Ancaman bagi Anak-anak
Ketua Tim Pemantau, Rida Hesti Ratnasari, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan kejadian tunggal, melainkan pola yang berulang sejak periode 18 hingga 28 Februari 2026. Beberapa pelanggaran yang dicatat antara lain: - Body shaming terhadap rekan kerja
- Candaan bernuansa merendahkan
- Gerakan yang dianggap erotis
- Adegan tidak pantas di depan kamera
Pelanggaran Konstitusi Penyiaran
Secara hukum dan etika, MUI menilai tindakan Anwar BAB telah nyata melanggar:
* P3SPS: Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
* UU No. 32 Tahun 2002: Tentang Penyiaran
* Fatwa MUI: Mengenai standar komunikasi publik yang beradab
MUI berharap rekomendasi sanksi tegas ini menjadi evaluasi besar bagi industri penyiaran. Hal ini menjadi pengingat bagi para figur publik bahwa mereka memiliki tanggung jawab moral yang besar dalam menjaga nilai-nilai di ruang publik, terutama pada momen sakral keagamaan seperti Ramadhan.












