Agustoni, Korban Penipuan Balik Nama Sertifikat Rumah, Minta Keadilan Tanpa Jawaban

Pengalaman Buruk Warga Sagulung yang Kehilangan Rumah dan Kepercayaan

Agustoni Mendrofa, seorang warga Batam, kini menghadapi tantangan berat setelah kehilangan rumah impian keluarganya. Dengan biaya puluhan juta rupiah yang telah ia keluarkan, sertifikat rumahnya tidak kunjung diurus, dan laporan polisi yang diajukan sejak setahun lalu belum menemukan kejelasan.

Kasus ini dimulai dari kepercayaan. Agustoni mempercayai seorang perempuan bernama RMS untuk mengurus balik nama sertifikat rumah miliknya di kawasan Sei Lekop, Sagulung. Ia membeli rumah tersebut dengan harga Rp120 juta, uang yang ia tabung selama bertahun-tahun. RMS kemudian meminta biaya sebesar Rp23,2 juta dengan alasan pembayaran BPHTB dan WTO, serta menjanjikan proses akan selesai pada Desember 2024.

Namun, apa yang terjadi justru berlawanan. Uang sudah dibayar, berkas diserahkan, tetapi pengurusan tidak pernah dilakukan. Fakta mengejutkan muncul ketika pihak korban mengecek langsung ke BP Batam. Pembayaran WTO yang menjadi syarat utama balik nama sertifikat ternyata tidak pernah dilakukan. Bahkan, faktur pembayaran tersebut kini telah kedaluwarsa.

Penipuan yang Tersembunyi

Kejanggalan lain juga muncul dari kwitansi pembayaran. Alih-alih diterbitkan oleh notaris atau pejabat berwenang, kwitansi tersebut justru atas nama sebuah perusahaan, PT TRM, dengan RMS tercatat sebagai direktur. Padahal, menurut pengakuan korban, RMS sebelumnya mengaku sebagai notaris.

“Di sinilah letak dugaan kuat penipuannya. Identitas profesi tidak jelas, tapi menerima uang untuk pengurusan resmi,” tambah Safery, kuasa hukum korban dari LBH Safer dan Partners.

Setelah merasa ditipu, kliennya Agustoni melaporkan kasus ini ke Polsek Batam Kota pada 26 Februari 2025. Namun hingga 30 Maret 2026, laporan dengan nomor LP/B/42/II/2025 tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Tantangan dalam Penanganan Kasus

Lebih dari satu tahun berlalu, korban merasa belum ada kepastian atas laporannya. Yang lebih mengkhawatirkan, korban dan kuasa hukum mulai mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini. Pasalnya, RMS diduga merupakan istri dari seorang oknum anggota kepolisian.

“Pertanyaannya sederhana, kenapa perkara ini tidak jalan? Apakah karena ada relasi tertentu?” ujar Safery.

Pihaknya menilai alasan penyidik yang menyebut masih menunggu kehadiran saksi tidak bisa menjadi pembenaran untuk membiarkan kasus berlarut-larut. “Kalau saksi tidak datang, hukum sudah mengatur mekanismenya. Ada upaya pemanggilan lanjutan, bahkan bisa dilakukan penjemputan. Jangan sampai ini jadi alasan klasik,” tegasnya.

Permohonan telah disampaikan kepada Kapolda Kepri, Wasidik Polda Kepri, hingga Kapolresta Barelang agar kasus ini ditangani secara transparan dan profesional. “Kami tidak minta lebih. Hanya minta keadilan ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kecil seperti klien kami tidak punya tempat mengadu,” kata Safery.

Tanggapan dari Pihak Kepolisian

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana membenarkan adanya laporan dan sudah diterima sejak 2025. “Iya, benar ada laporan itu, tapi kami akan menjelaskan progresnya kepada korban melalui SP2HP sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iptu Bobby singkat.


Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?