Wali Kota Gorontalo Marah Akibat Dugaan Pungutan Liar yang Merugikan UMKM
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menunjukkan kemarahan yang mendalam setelah menerima laporan mengenai praktik pungutan liar (pungli) yang dianggap merugikan pelaku usaha kecil di wilayahnya. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menata dan meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah kota pun menegaskan akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk ketegasan terhadap praktik semacam itu.
Lagi-lagi dugaan pungutan liar yang terjadi di Kota Gorontalo membuat Adhan Dambea murka. Wajahnya tampak marah-marah begitu keluar dari Ruang Pola, Kantor Wali Kota di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Biawao, Kota Selatan, Provinsi Gorontalo, Senin (30/3/2026). Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kejadian tersebut. Kabag hukum sudah menyiapkan laporan untuk diserahkan ke aparat berwajib.
Tidak heran jika ia geram, karena di tengah kerja keras Pemerintah Kota (Pemkot) mengumpulkan pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD), ternyata ada kantong-kantong pribadi yang ikut “menyisip”. Adhan yang masih terlihat marah pun bahkan membeberkan nominal yang diminta oknum tersebut untuk setiap UMKM di Panjaitan tersebut.
“Dia minta Rp 150 ribu itu (per UMKM),” taksir Adhan yang sambil berjalan menuju ruang kerjanya yang bertaut nyaris 10 meter dari Ruang Pola tersebut.
Jalan Panjaitan saat ini bernama Jalan Nani Wartabone. Jika ditelisik, jalan ini sebetulnya sudah tiga kali berganti nama. Dari sebelumnya Ahmad Yani, berganti DI Panjaitan, lalu kini oleh pemerintah diganti Nani Wartabone, nama pahlawan Gorontalo. Jalan ini membentang sepanjang 2,5 km dari Kampus I Universitas Negeri Gorontalo (UNG) hingga ke titik Nol Kilometer, tepatnya di Rudis Gubernur Gorontalo yang berhadapan dengan Alun-alun Taruna Remaja.
Meski begitu, tidak sepanjang jalan itu menjadi lokasi pelaku UMKM jalanan atau juga kerap disebut Street Coffee. Sebab, para pelaku UMKM hanya berjualan di sepanjang 1,1 km, yakni jalan yang kini diberlakukan One Way (satu arah), dari kampus I UNG hingga ke Patung Saronde atau juga kerap disebut Bundarah HI, meniru lokasi ikonik di Ibukota Jakarta.
Namun, pungli yang disebut oleh Adhan Dambea secara spesifik hanya terjadi di jalan penghubung antara Jl Nani Wartabone dan Jl HOS Cokroaminoto, tempatnya yang kini menjadi lokasi Kantor Wilayah (Kanwil) Bank Sulut Gorontalo (BSG). Jalanan ini setidaknya sudah sejak awal tahun 2026, ditutup sementara. Praktis setiap malam diprioritaskan untuk berjualan. Pelaku UMKM pun kini menggunakan lokasi itu sepenuhnya. Kursi-kursi di lokasi itu kini menggunakan badan jalan.
Masalahnya muncul setelah itu. Kebijakan Adhan Dambea dimanfaatkan oleh pihak yang disebut berinisial AH untuk meraup untung. Ia memajaki setiap pelaku UMKM. Dananya diduga masuk ke kantong pribadi, tak dikonversi jadi PAD kota.
“Kami sudah kuasakan kepada Kuasa Hukum Pemkot, Pak Bathin Tomayahu untuk melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota,” ungkap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Selasa (31/3/2026).
Adhan menegaskan, proses pelaporan kepada AH akan dikawal hingga ada putusan pengadilan. Karena dirinya sangat kesal dengan aksi pungli, apalagi terhadap wong cilik. “Sudah dari awal saya tegaskan, saya tidak mau ada pungli di Kota Gorontalo. Apalagi pungli kepada pelaku UMKM,” tegas Adhan.
Ia menambahkan langkah tegas yang diambil pihaknya diharapkan menjadi peringatan bagi oknum warga lain yang hingga saat ini masih melakukan pungli. “Siapapun dia, akan kami laporkan. Tidak ada cerita dan tidak ada ampun,” tegas Adhan lagi.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”










