Penangkapan Anggota KKB di Puncak Jaya
Seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berhasil ditangkap oleh aparat keamanan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Pelaku yang bernama Pulan Wonda alias Kamenak, merupakan anggota dari Kodap XII Lanny Jaya. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku berusaha melawan dan kabur, hingga akhirnya petugas terpaksa melumpuhkannya.
Pulan Wonda diduga terlibat dalam berbagai aksi kekerasan sejak tahun 2010. Beberapa peristiwa yang dikaitkan dengan dirinya antara lain penembakan, pembakaran, serta serangan terhadap aparat dan warga sipil. Dalam penangkapan tersebut, aparat juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, perlengkapan pribadi, topi loreng, noken, serta sejumlah uang palsu.
Upaya Penegakan Hukum di Wilayah Papua Tengah
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Tengah. Operasi ini dilakukan setelah adanya pemantauan intensif terhadap keberadaan pelaku di lokasi tertentu. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (2/4/2026) di sebuah bengkel motor yang berlokasi di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
Menurut Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri dengan menabrakkan sepeda motornya ke arah petugas. Aparat telah memberikan dua kali tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan oleh pelaku. Akibatnya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku untuk melumpuhkannya.
“Pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas setelah peringatan tidak dihiraukan,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Rekam Jejak Kejahatan Pulan Wonda
Pulan Wonda memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan sejak tahun 2010. Ia diduga terlibat dalam penyerangan terhadap warga sipil di Kampung Wandenggobak, Distrik Mulia yang menewaskan satu orang. Pada tahun 2014, ia melakukan aksi kekerasan yang mengakibatkan seorang aparat keamanan terluka.
Di bulan Desember 2012, Pulan Wonda melakukan serangan terhadap warga sipil yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Tiom, Lanny Jaya. Pada 28 November 2012, ia diduga terlibat dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Tito Karnavian, di Distrik Pirime, Lanny Jaya. Masih di bulan dan tahun yang sama, Pulan Wonda terlibat dalam pembakaran kantor dan perampasan senjata api di Mapolsek Pirime, Lanny Jaya. Tiga polisi tewas dalam serangan tersebut.
Pada Januari 2012, ia terlibat kontak senjata dengan aparat keamanan di Kampung Wuyukuri. Tak lama setelahnya, Pulan Wonda melakukan aksi kekerasan yang menyebabkan seorang polisi meninggal dunia.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Pulan Wonda akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia diduga terlibat dalam tindak pidana berat seperti pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, hingga pembakaran fasilitas. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Harapan Masyarakat
Penangkapan ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak kelompok bersenjata di Papua serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Aparat juga menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan bersenjata demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.










