Penangkapan Empat Orang yang Diduga Pemeras Anggota DPR RI

Empat orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang anggota DPR RI ditangkap oleh pihak berwajib. Dalam aksinya, keempat pelaku mengaku sebagai utusan dari lembaga publik dan bisa memengaruhi penanganan kasus hukum.
Penangkapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini berdasarkan laporan yang diterima dari korban, yaitu seorang anggota DPR. Para pelaku kemudian diringkus di wilayah Jakarta Barat pada malam hari, tepatnya pada Kamis (9/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima dari salah satu anggota DPR RI berinisial AS. Laporan tersebut menyebutkan adanya pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh orang-orang yang mengatasnamakan lembaga publik terkait pengurusan perkara.
“Polisi menerima laporan tersebut pada malam hari 9 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB. Korban mengatakan bahwa ada ancaman dan permintaan uang yang sangat besar,” ujar Budi Hermanto.
Menurut informasi yang diperoleh, para pelaku meminta uang sebesar ratusan juta rupiah kepada korban dengan janji bisa membantu mengurus perkara hukum. Uang yang diminta sebesar Rp 300 juta, sehingga korban melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
Uang dalam Bentuk Valuta Asing Disita
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dalam bentuk valuta asing. Uang tersebut berjumlah USD 17.400.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mencatut nama pimpinan KPK untuk menakut-nakuti dan memeras korban. Hal ini menjadi alasan utama mengapa korban merasa tertipu dan akhirnya melaporkan tindakan tersebut.
Sosok yang Diperas: Ahmad Sahroni

Sosok yang menjadi korban pemerasan oleh empat orang yang mengaku sebagai pegawai KPK adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Budi Hermanto membenarkan bahwa Sahroni merupakan pihak yang melaporkan tindak pidana tersebut.
Sahroni memberikan penjelasan mengenai peristiwa pemerasan yang dialaminya. Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/4), saat dirinya sedang memimpin rapat di Komisi III DPR. Ia didatangi seorang wanita yang mengaku sebagai utusan KPK. Wanita tersebut menunggu di ruang tunggu Komisi III.
“Saya mendapat kabar dari Pamdal bahwa ada tamu yang mengaku dari KPK. Saya keluar untuk bertemu dia,” kata Sahroni.
Setelah bertemu, wanita tersebut mengaku sebagai utusan dari Kabiro Penindakan KPK. Ia meminta sejumlah uang sebesar Rp 300 juta untuk mendukung kegiatan pimpinan KPK. Sahroni menanyakan jumlah dan tujuan uang tersebut, namun wanita itu hanya menjawab bahwa uang tersebut diperlukan untuk kegiatan pimpinan KPK.
Karena masih dalam rapat, Sahroni memberikan nomornya kepada pelaku. Namun, pelaku terus menghubungi dan memaksa agar uang segera diserahkan.
Proses Pengambilan Keputusan dan Penangkapan
Sahroni kemudian menghubungi salah satu pimpinan KPK untuk memastikan apakah benar ada utusan yang meminta uang tersebut. Hasilnya, tidak ada informasi yang menunjukkan kebenaran permintaan tersebut.
“Setelah saya konfirmasi ke pimpinan KPK, mereka menjawab ‘tidak’. Akhirnya, KPK berkoordinasi dengan Polda Metro untuk menangkap pelaku,” kata Sahroni.
Uang senilai Rp 300 juta dalam bentuk dolar Amerika diserahkan pada 9 April, atau bersamaan dengan penangkapan pelaku. Uang tersebut dibawa oleh petugas.
“Setelah laporan saya diterima oleh Polda Metro, tim KPK dan Polda Metro bekerja sama untuk mengatur penyerahan uang pada malam hari,” ujar Sahroni.
“Penyerahan uang terjadi dan akhirnya pelaku ditangkap,” tambah dia.
Masalah uang dalam bentuk dolar AS sempat menjadi sorotan masyarakat. Sahroni tidak ingin menggembangkan isu tersebut.
“Ya itu biasa saja, karena saya juga memiliki uang dolar, jadi tidak ada masalah dan tidak perlu dibesar-besarkan,” ucap Sahroni.










