Daerah  

Pemkab Deliserdang Keluarkan Surat Edaran Larangan Bawa Mobil Setiap Rabu

Kebijakan Baru Pemkab Deliserdang: Larangan Bawa Mobil ke Kantor Setiap Hari Rabu

Pemerintah Kabupaten Deliserdang telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa kendaraan bermotor ke kantor setiap hari Rabu. Aturan ini diberlakukan sebagai bagian dari transpormasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintahan setempat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 800/2156 tentang Transpormasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Dedi Maswardi pada tanggal 10 April 2026. Aturan ini akan mulai berlaku pada pekan depan.

Tujuan dan Implementasi Kebijakan

Surat Edaran ini merupakan turunan dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam edaran tersebut juga diatur sistem kerja ASN dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan WFH diterapkan selama satu hari dalam seminggu, yaitu hari Jumat.

Beberapa hal penting yang tercantum dalam surat edaran ini antara lain:

  • Poin kedua menyatakan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk pejabat eselon II dan III, termasuk camat, kepala desa, dan lurah.
  • Poin keenam menegaskan larangan membawa mobil ke kantor setiap hari Rabu, kecuali dalam kondisi tertentu yang memerlukan pengecualian.
  • Poin ketujuh mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan seperti angkutan umum, kendaraan listrik, sepeda, atau berjalan kaki.

Bagi ASN yang tidak mematuhi aturan ini, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tanggapan dari ASN

Tanggapan dari para pegawai terhadap kebijakan ini beragam. Salah satu contohnya adalah Mahmudin Siregar, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Deliserdang, yang merasa kesusahan karena sudah terbiasa menggunakan mobil dinas sejak tahun 2004.

Mahmudin mengungkapkan bahwa ia tidak terbiasa naik angkutan umum dan bahkan lupa kapan terakhir kali menaiki angkot. Ia juga merasa khawatir dengan kebijakan ini, terutama mengenai apakah mobil pribadi dilarang dibawa ke kantor atau hanya mobil dinas saja.

Persiapan dan Pelaksanaan Kebijakan WFH

Meskipun kebijakan WFH telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat sejak Maret, Pemkab Deliserdang belum memberlakukannya secara penuh untuk menghemat BBM. Menurut Asisten III Pemkab Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan, Surat Edaran tentang WFH masih dalam proses revisi agar semua tujuan dari Surat Edaran Mendagri terpenuhi.

Rudi menjelaskan bahwa kebijakan WFH akan diberlakukan mulai minggu depan. Selain itu, Pemkab juga akan mengadopsi kebijakan “Rabu Car Free Day”, di mana ASN dilarang membawa mobil ke kantor setiap hari Rabu. Namun, penggunaan motor tetap diperbolehkan.

Penutup

Kebijakan ini diharapkan dapat membentuk budaya kerja yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Meski ada tantangan dalam implementasinya, Pemkab Deliserdang berkomitmen untuk menerapkannya secara bertahap dan sesuai evaluasi yang dilakukan.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?