Jukir Pasar Semarang Kena Karma, Awalnya Mainkan Tarif Rp 1.000

Aksi Jukir Pasar di Semarang yang Viral dan Dihukum Karena Tarif Tidak Sesuai

Sebuah insiden yang melibatkan seorang juru parkir di kawasan Pasar Johar, Kota Semarang, membuat heboh media sosial. Insiden ini berawal dari aksi jukir yang memainkan tarif parkir sesuka hati, hingga akhirnya mengakibatkan pihak terkait mengambil tindakan tegas.

Video yang menunjukkan kejadian tersebut viral setelah diunggah oleh akun Instagram @beritasemaranghariini pada Rabu (8/4/2026). Dalam video tersebut, tampak seorang juru parkir duduk santai sambil menggunakan ponsel ketika seseorang datang merekam video. Orang tersebut lalu memberikan uang Rp 5.000 untuk membayar parkir, namun hanya menerima kembalian Rp 2.000.

Narasi dalam video itu menyampaikan sindiran terhadap perilaku jukir tersebut. Tulisan dalam narasi menyebutkan, “Enaknya jukir duduk manis, uang parkir datang sendiri. Barang hilang… (tulis sendiri).” Ucapan tersebut menggambarkan bagaimana jukir bisa seenaknya mempermainkan tarif parkir tanpa mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Menanggapi peristiwa ini, Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, menjelaskan bahwa tarif parkir di Pasar Johar masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023. Untuk kendaraan roda dua, tarif resmi tetap sebesar Rp 2.000, sedangkan untuk mobil adalah Rp 3.000.

Andreas menegaskan bahwa jika pengguna kendaraan roda dua membayar Rp 5.000, maka seharusnya menerima kembalian sebesar Rp 3.000. Namun dalam video tersebut, hanya diberikan kembalian Rp 2.000, yang tidak sesuai dengan aturan.

“Di Pasar Johar itu juga tarifnya masih segitu, Mbak, Rp 2.000,” ujar Andreas, seperti dilansir dari TribunJateng.

Dishub Kota Semarang langsung menindaklanjuti kejadian ini dengan turun ke lokasi. Pihak pengelola parkir setempat mendapatkan teguran, sementara jukir yang terlibat langsung diberi sanksi tegas berupa pemberhentian pada hari yang sama.

“Kita tegur pengelolaannya, kemudian juru parkirnya sudah diberi sanksi oleh pengelolaannya. Bahkan hari itu juga juru parkir yang tadi itu dikeluarkan, diberikan sanksi langsung keluar mereka oleh pengelolaannya,” jelas Andreas.

Selain itu, ia juga menyebut pihaknya sedang menyiapkan pemasangan papan informasi tarif parkir guna mencegah kejadian serupa terulang. Jika belum memungkinkan, Dishub akan memasang spanduk sementara (MMT) berisi informasi tarif resmi.

“Sebetulnya kami sudah punya planning itu. Jadi sudah kita buat proses pembuatan untuk papan imbauan itu tarif retribusi. Kalau tidak nanti ya kami buat papan-papan imbauan. tapi kalau memang terpaksa ya nanti kita bikin MMT dulu,” imbuhnya.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini antara lain:

  • Kepatuhan terhadap aturan tarif parkir – Jukir harus mematuhi tarif yang telah ditetapkan, agar tidak merugikan pengguna jasa.
  • Penegakan hukum – Pihak pengelola dan dinas terkait harus aktif dalam menegakkan aturan agar tidak ada pelanggaran yang terjadi.
  • Peningkatan kesadaran masyarakat – Masyarakat perlu lebih waspada dan siap melaporkan apabila menemukan praktik tidak sesuai aturan.

Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait untuk bekerja lebih baik dalam mengelola layanan parkir, sehingga dapat memberikan pelayanan yang adil dan transparan bagi masyarakat.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?