Aksi Brutal yang Berujung Kematian di Lubuklinggau
Sebuah aksi penusukan brutal yang dilakukan oleh Farij Fardian Mahardika (26) alias Larit terhadap Sugiansyah berawal dari perselisihan mengenai pembagian warisan. Korban, Sugiansyah alias Yansyah (36), warga Lubuklinggau, meninggal dunia dengan lima luka tusuk di bagian dada dan perut.
Peristiwa tragis ini terjadi di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Berikut adalah beberapa fakta terkait kasus ini:
Penusukan Disaksikan Istri dan Anak
Ria, istri almarhum Sugiansyah, tidak kuasa menahan air mata setelah mengingat kejadian yang menimpa suaminya. Insiden tersebut terjadi saat tersangka Farij mengajak empat orang lainnya untuk mendatangi korban Sugiansyah yang sedang memeriksa pembangunan rumah mereka di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau pada Jumat (10/4/2026) kemarin.
Ria menyebut bahwa saat kejadian, suaminya dikeroyok oleh para pelaku, membuat dirinya dan anaknya histeris. Ia berharap semua pelaku dapat segera ditangkap polisi.
“Pelakunya itu 4 orang, saya minta semuanya ditangkap jangan hanya 1 orang,” kata Ria saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (11/4/2026).
Dipicu Warisan Rp1 Miliar
Cerita bermula ketika keempat pelaku, yaitu Ariansyah, Ranawati, Fedril, dan Farid Mahardika atau Rarit, datang mengendarai mobil Honda Brio menemui Yansyah yang tengah memeriksa pembangunan rumah. Keempat pelaku yang masih satu keluarga dengan Yansyah ini datang untuk meminta pembagian uang warisan senilai Rp1 miliar yang diterima Yansyah dari orangtuanya.
Namun, diduga karena tidak diberi oleh Yansyah, membuat pelaku emosi. Tersangka Farij menusuk korban sebanyak lima kali hingga membuatnya tersungkur.
“Ya, mereka berempat itu datang minta (warisan),” ungkapnya.
Alami 5 Luka Tusuk
Korban Yansyah sempat dibawa ke rumah sakit, namun ketika tiba di rumah sakit sudah tidak ada respons. Setelah dicek oleh dokter UGD Ar Bunda, korban sudah meninggal dunia.
Saat diperiksa, korban mengalami luka tusuk benda tajam sebanyak lima tusukan. Rinciannya, dua tusukan di bagian dada sebelah kanan, dua tusukan di bagian perut sebelah kiri, satu tusukan di bagian perut sebelah kanan.
Korban Sempat Janji Pembagian Fee Rp200 Juta
Menurut Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, motif dari tersangka adalah menagih janji pembagian warisan ke korban. Karena merasa masih ada hubungan keluarga dan korban pernah menjanjikan pembagian warisan, Farij merasa memiliki hak atas warisan tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, janji korban memberikan sebagian harta warisan tak kunjung terealisasi.
“Dari pengakuan tersangka ke penyidik, motifnya karena korban ada janji ngasih fee harta warisan ke tersangka. Tapi belum dikasih sama korban. Ya utang janji,” kata Putu kepada dan Sripoku.com, Sabtu (11/4/2026).
Korban menjanjikan fee kepada tersangka senilai Rp200 juta jika tersangka berhasil membantu korban mengurus warisan. Namun setelah warisan didapat, tersangka tak kunjung diberi bagian dan mengetahui korban membangun rumah.
“Fee yang dijanjikan korban kepada tersangka senilai Rp200 juta. Korban minta tolong ke tersangka bantu urusan warisan, ternyata setelah dapat korban diam-diam jual. Setelah warisan laku, tiba-tiba bangun rumah, makanya si tersangka menagih dan terjadi cek-cok itu,” jelasnya.
1 Pelaku Diamankan
Setelah melakukan aksi nekat tersebut, Farij sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau. Saat ini, kasus tersebut sedang diselidiki dan pelaku diproses oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau.
“Sedang diproses oleh Polres Lubuklinggau,” sambungnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar mengatakan tersangka ditangkap setelah menerima laporan. Kurniawan juga menyebut motif penusukan itu lantaran tersangka dijanjikan fee dari warisan, namun tak kunjung diberikan oleh korban.
“Tersangka kami tangkap saat sedang berada di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kurniawan.












